DIDUGA ABAIKAN UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008, PEMBANGUNAN PASAR DESA KLIRIS KENDAL SARAT PENYIMPANGAN DANA DESA
Kendal, update 87.Com|| Pemasangan papan informasi publik/ papan proyek seharusnya di pasang saat pekerjaan proyek di mulai, agar masyarakat ikut mengawasi jalannya proses pembangunan proyek, bukan saat akhir dari pembangunan proyek, seolah diduga anggaran tak transparan dalam pengerjaan proyek pembangunan di desa Kliris kecamatan Boja kabupaten Kendal.
24/12 / 2025 informasi dari warga Desa Kliris yang enggan di sebutkan jatidirinya, menyampaikan ke awak media, Bahwa pemasangan papan informasi publik ini baru setelah pekerjaan proyek selesai hampir berbarengan dengan prasasti penunjuk riil penggunaan anggaran setelah pekerjaan selesai, dengan pemasangan di akhir pekerjaan itu menunjukkan dugaan anggaran tidak boleh di ketahui masyarakat.
Pewarta konfirmasi dengan Kadus 1 Desa Kliris Kecamatan Boja Kendal Bunak Yanto menyampaikan bahwa besuk Jumat akan di adakan lelang Ruko, dari warga untuk warga dan oleh Warga ungkapnya sambil tergesa gesa menaiki mobil, seolah menghindar dengan kedatangan wartawan dari media.
Selanjutnya pada hari Senin, 27 Januari 2025 pewarta mendatangi kembali pasar Desa Kliris, untuk melihat perkembangan proyek pembangunan Ruko, mushola, MCK, pavingisasi, dan Tugu batas atau tugu pasar Desa, semua proyek sudah selesai menurut penghuni salah satu Ruko pasar Desa Kliris dan membenarkan bahwa papan informasi publik barusan terpasang berbarengan dengan pemasangan prasasti pertanda proyek telah selesai.
Setelah awak media Mengambil gambar prasasti proyek pembangunan Ruko pasar Kliris tahun 2023 sebesar Rp.268.390.000,- untuk pembangunan 7 ruko, sehingga kalau di hitung per 1 ruko seharga Rp.38.341.428,-
Sedangkan anggaran untuk tahun 2024, dan terlambat pengerjaan nya/ lamban karena baru selesai sekitar sabtu, 26 / 01/2025 sebesar Rp.161.625.480,- sesuai prasasti yang terpasang, berarti per 1 ruko seharga Rp.53.875.160 . Sehingga ada selisih harga ruko antara tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp.15.533.732,- cukup banyak selisih nya
UU Keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor.14 tahun 2008 dan Perpres nomor.54 tahun 2010 dan UU nomor. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kapan selesainya proyek, dan nilai kontrak proyek, serta jangka waktu atau lamanya proyek, dan harus di pasang sebelum atau bersamaan dengan di mulainya proyek, dengan harapan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan proyek tersebut.
Senin, 27 januari 2025 , pewarta hubungi kades Kliris lewat sambungan WhatsApp namun Sampai berita ini diterbitkan kepala desa Kliris tidak memberikan jawaban ataupun reaksi, dengan konfirmasi yang pewarta sampaikan ke kades Desa Kliris Kecamatan Boja kabupaten Kendal.
Selanjutnya Awak media menghubungi kades Kliris bapak Mudiyono,Spd dan beliau merespon apa yang pewarta sampaikan ” kalau tentang lelang Ruko coba nanti saya sampaikan Bu kades, Namun tentang perbedaan anggaran ada perbedaan sekitar Rp.15 jutaan, dan yang tahun 2023 anggaran untuk pembuatan ruko mines,” jelas paksekdes
Sangat ironis sekali anggaran dari Dana Desa, dan sudah ada prasasti nya kok bisa nombok, bagaimana perencanaan nya ujar kang Tabon ketua LSM HARTERA Kendal, ” ini perlu di klarifikasi dengan inspektorat dan dinas terkait,” tegas Tabon
( Adi – Team Jateng)