26.1 C
Jakarta
Sunday, October 4, 2026

Danang Teguh ketua paguyuban wisata SIBOLI, dan Semarang tolak keras Geothermal gunung Ungaran, pelaku wisata resah

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Danang Teguh ketua paguyuban wisata SIBOLI, dan Semarang tolak keras Geothermal gunung Ungaran, pelaku wisata resah*

 

Update 87.Com

 

Kendal, sabtu, 03/10/2026 Pelaku wisata di wilayah *Siboli dan Semarang* ( Singorojo, Boja, Limbangan) Kendal dan ketua merasa resah dengan adanya wacana akan di Boor nya Gunung Ungaran untuk pembangkit tenaga panas Bumi , dan kami semua menolak keras wacana tersebut.

 

Adapun beberapa wisata yang ada di wilayah Siboli yang di ketuai Danang Teguh, seperti kampung sekatul, The Pull, pemandian air panas limut, Paralayang, separe, omah sawah, River walk, Sebumi Garden, De la Persil, Gonogarjo Jeep Adventure dan masih banyak lagi semua merasa resah dengan wacana Geothermal Ungaran dan dengan tegas sangat menolak Geothermal ungaran dan Telomoyo.

 

“Saya sampai kan dalam kesempatan ini berkenaan akan di adakannya aksi pemasangan MMT penolakan Geothermal Ungaran dan Dia bersama serta saresehan di tempat kumpulan medini saya sangat mendukung aksi tersebut, hanya satu kata tolak Geothermal, Anak dan cucu kami akan kami berikan mata air yang jernih, kami tidak akan mewariskan anak cucu kami Air mata yang bikin sengsara,” Tulis Danang Ketua Paguyuban Wisata dalam sambungan Whatsapp nya.

 

Keresahan Masyarakat pelaku usaha wisata hotel, restoran dan warga lereng gunung Ungaran sangat beralasan terkait dengan adanya wacana proyek eksplorasi Geothermal ( panas Bumi) di atur dan di dasari dengan Undang undang Nomor 21 tahun 2014 tentang panas Bumi.

 

Regulasi ini kemudian diatur dan diintegrasikan melalui undang undang Nomor 6 tahun 2023 ( UU Cipta kerja) , selain itu karena polemik ini erat kaitannya dengan dampak sektor pariwisata dan cagar budaya candi Gedongsongo dan wisata lainnya.

 

Para pelaku wisata juga bersandar pada undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

 

Keresahan Masyarakat dan khususnya pelaku wisata di dasari dari Polemik terbitnya keputusan Menteri ESDM nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang menugaskan PLN (persero) untuk mengelola wilayah kerja panas Bumi ( WKP) Gunung Ungaran seluas 29.800 hektar dengan dasar inilah pelaku usaha sangat resah.

 

Banyak dampak yang akan terjadi kalau memang geothermal Ungaran ini benar benar di laksanakan, mulai dari kerusakan Lingkungan dan Mata air, dampak terhadap cagar budaya yang akan punah dan masih banyak hal hal yang menyebabkan Air mata pada anak cucu kita, hanya satu kata *Tolak geothermal Ungaran*

 

( Adi – Tim Update jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş