Sidang Dugaan Penganiayaan oleh Nyumarno Cs Memanas, Kuasa Hukum Korban: Saksi Kunci Lihat Pemukulan
Bekasi – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban dan pegawai rumah makan di lokasi kejadian.
Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, mengatakan sebanyak lima saksi diperiksa dalam persidangan tersebut.
Para saksi di antaranya berasal dari pihak korban serta saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Agendanya pemeriksaan saksi, saksi dari korban,” kata Dani usai persidangan, Kamis malam.
Menurut Dani, keterangan para saksi yang dihadirkan semakin menguatkan laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan korban.
Ia menyebut terdapat saksi yang dianggap penting karena berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Salah satunya adalah petugas keamanan atau security di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan,” ujar Dani.
*Kuasa Hukum Sebut Saksi Beri Keterangan Apa Adanya*
Dani menilai para saksi yang diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami.
“Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, selain saksi yang berkaitan dengan korban, terdapat pula saksi dari pihak pegawai rumah makan yang disebut berada di lokasi kejadian.
Keterangan para saksi tersebut nantinya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
*Hakim Dinilai Fair*
Dani juga menanggapi jalannya persidangan. Menurut dia, majelis hakim bersikap fair dalam menggali keterangan para saksi.
“Hakim cukup fair untuk melihat itu. Dia hanya melihat berbagai pihak, bahwa apa yang dikatakan hakim dijalankan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Pemeriksaan saksi belum selesai dan agenda serupa dijadwalkan kembali pada 15 September 2026.
“Ada persidangan berikutnya tanggal 15 September. Itu juga masih agendanya pemeriksaan saksi,” kata Dani.
Dani berharap seluruh proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan pihak korban menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan.
“Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum,” pungkasnya.
(Yuli)