Klarifikasi PT Tirta Indo Karya Semakin Memanas: Dokumen Hanya Janji omon-omon, Legalitas BBM dan Tanah Timbun sekedar klaim
LAMPUNG SELATAN, INFOBERITA — Klarifikasi PT Tirta Indo Karya terkait solar industri dan tanah timbun proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan justru menyisakan pertanyaan. Dalam proyek sekitar hampir Rp24 miliar bersumber APBN, klaim kepatuhan harus dibuktikan, bukan sekadar disampaikan. Jumat (21/08/2026)
Klarifikasi tersebut diberitakan oleh media Storytime.id, Patroli86.com, dan Indragiripos.com dan perlu diuji dengan dokumen serta fakta lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan,Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media mengenai dokumen legalitas yang sebelumnya disebut pihak pelaksana (Didin) akan ditunjukkan. Dokumen dijanjikan, tetapi respons tak kunjung datang. Kondisi ini membuat klaim legalitas tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.
Dalam klarifikasinya di ketiga media yang di sebutkan sebelumnya, PT Tirta Indo Karya menyebut pasokan solar industri berasal dari PT Selebes Java Berjaya (SJB), perusahaan yang disebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menjalankan kewajiban perpajakan. Jumat (21/08/2026)
Hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan dan dokumen pendukung yang relevan serta dapat diverifikasi.
Begitu pula dengan penyebutan PT Chalista Sukses Abadi sebagai salah satu transporter. Status dan kewenangan perusahaan dalam mengangkut BBM untuk kebutuhan proyek juga penting dipastikan melalui dokumen resmi, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dan ketentuan pengangkutan BBM.
PT Tirta Indo Karya menunjukkan PO dan faktur pajak BBM. Namun, dokumen tersebut belum otomatis membuktikan seluruh legalitas rantai pasok, penyaluran, dan pengangkutan BBM.
Karena itu, apabila perusahaan menyatakan seluruh proses telah sesuai ketentuan, publik tentu berhak mengetahui dan melakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas yang menjadi dasar pengadaan serta distribusi BBM tersebut.
Persoalan lain muncul terkait material tanah timbun.
PT Tirta Indo Karya menyebut material diperoleh melalui pengirim atau subkontraktor lokal yang disebut memiliki izin dari pemilik tanah.
Pernyataan itu perlu dibuktikan. Izin pemilik tanah tidak otomatis menjawab legalitas pengambilan material, sumber tanah, dan kepatuhan terhadap aturan apabila material berasal dari aktivitas penggalian. Jangan sampai uang negara mengalir, tetapi asal material masih abu-abu.
Jika seluruhnya telah sesuai aturan, semestinya dokumen pendukung dapat ditunjukkan dan diverifikasi, bukan sekadar dijelaskan secara normatif.
Klarifikasi merupakan hak perusahaan. Namun, dalam proyek hampir sekitar Rp24 miliar bersumber APBN, publik membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar narasi kepatuhan.
Apalagi sebelumnya terdapat penelusuran mengenai asal-usul BBM dan material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak ditutup hanya dengan menunjukkan PO, NIB, atau faktur pajak.
Jika benar seluruh rantai pengadaan BBM dan material tanah telah memenuhi ketentuan, maka dokumen legalitas terkait semestinya dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
Terlebih, dokumen yang disebut akan ditunjukkan kepada awak media hingga kini belum diterima. Jika memang lengkap dan legal, mengapa belum juga dibuka untuk diverifikasi? Pertanyaan itu kini menjadi bagian penting dari polemik yang belum terjawab.
Dengan demikian, polemik bukan lagi soal siapa yang paling keras memberikan klarifikasi, melainkan siapa yang mampu membuktikan seluruh proses pengadaan dan penggunaan material proyek secara transparan dan sesuai aturan.
Instansi terkait juga dinilai perlu turun tangan melakukan verifikasi apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diklaim perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang negara, legalitas harus terang dari dokumen hingga sumber material. Jangan sampai yang terlihat lengkap hanya kertasnya, sementara asal BBM dan tanah timbun masih menyisakan tanda tanya.
YUSRON