Kejar-kejaran Sengit, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Medan – Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan pengiriman 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang disebut merupakan warga Aceh. Keduanya diamankan setelah mobil yang ditumpangi berupaya menghindari petugas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi para perwira Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung.
Dalam kegiatan tersebut, polisi sebelumnya mengamankan tiga orang dan menyita sekitar 3 kilogram ganja.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai dari wilayah Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan.
Setelah mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja, petugas kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui tujuan pengiriman dan pihak yang akan menerima barang tersebut.
Namun, ketika melintas di Jalan AH Nasution, petugas menduga pergerakan kendaraan mulai mencurigakan. Polisi kemudian berupaya menghentikan mobil tersebut.
Menurut Rafli, pengemudi justru berupaya melarikan diri, termasuk dengan melewati trotoar. Petugas kemudian melakukan tindakan untuk menghentikan kendaraan tersebut.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelasnya.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan K dan AR. Petugas juga menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku ganja itu akan dibawa ke kawasan Tembung untuk selanjutnya diedarkan.
Rafli menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk peredaran narkotika.
“Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya. (Endan)