29.3 C
Jakarta
Monday, August 17, 2026

SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

SAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

 

Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/134/VIII/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 6 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh Nanang Wahid Widiansyah (26), warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 4856 XG untuk menjemput seorang perempuan yang baru dikenalnya mengaku bernama Chelsy di sekitar jembatan Pekon Tanjung Setia.

 

Selanjutnya, korban bersama perempuan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga ke Pekon Kampung Jawa. Sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya kemudian berada di pinggir pantai Pekon Tanjung Setia.

 

Saat korban mengajak untuk membeli makanan, perempuan tersebut meminta untuk membawa sepeda motor korban. Namun, setelah mengendarai sepeda motor tersebut dan melakukan putar balik, perempuan tersebut langsung melaju meninggalkan korban.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 4856 XG beserta satu unit telepon seluler merek POCO M4 Pro warna hitam yang berada di dashboard sepeda motor.

 

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota TEKAB 308 Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim.

 

Selanjutnya, atas perintah Kasat Reskrim, anggota TEKAB 308 menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial AP (18), seorang perempuan, warga Pekon/Desa Pelita Jaya, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat.

 

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 4856 XG, dengan nomor rangka MH1JM9118LK269368 dan nomor mesin JM91E1270363, serta satu unit handphone POCO M4 Pro warna hitam dengan IMEI 1: 869043060694262 dan IMEI 2: 869043060694270.

 

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “tutup Kasat Reskrim.

 

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş