28 C
Jakarta
Wednesday, August 12, 2026

Diduga Jual Lks Di Dalam Lingkungan Sekolah Mts N 1 Lampung Selatan Jadi Sorotan : Berpotensi Pungli Dan Kangkangi PP

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Diduga Jual Lks Di Dalam Lingkungan Sekolah Mts N 1 Lampung Selatan Jadi Sorotan : Berpotensi Pungli Dan Kangkangi PP*

 

Lampung Selatan,BERITA87.COM – Dugaan adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan kembali menuai sorotan. Aktivitas tersebut dipertanyakan wali murid karena dikhawatirkan bukan sekadar transaksi buku, melainkan berpotensi menjadi *pungutan pendidikan apabila pembeliannya diwajibkan atau mengikat peserta didik*.

 

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan siswa diarahkan untuk membeli LKS melalui lingkungan madrasah dan melakukan pembayaran kepada wali kelas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar: apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela, atau justru menjadi kewajiban bagi siswa?diketahui pula para siswa/i untuk membeli buku paket secara mandiri padahal alokasi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku minimal 10%,aturan ini merujuk pada permendikdasmen No 8 Tahun 2025.

 

Sejumlah wali murid mengaku diminta membeli sekitar 10-14 buku LKS dengan biaya antara Rp 140.000.

“Awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Pemberitahuannya tidak melalui surat,” ujar salah seorang wali murid.

 

 

Jika pembelian tersebut bersifat wajib, maka persoalannya menjadi berbeda secara hukum.

 

*Madrasah Negeri Berada di Bawah Kementerian Agama*

 

MTsN merupakan madrasah negeri yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, setiap bentuk pembiayaan atau pungutan kepada peserta didik semestinya mempunyai dasar dan mekanisme yang jelas.

 

Kementerian Agama sebelumnya telah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa secara sembarangan. Dalam pemberitaan resmi Kemenag, bahkan ditegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa tanpa dasar regulasi yang jelas.

 

Dengan demikian, dugaan penjualan LKS di MTsN 1 Lampung Selatan patut ditelusuri untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan *penjualan buku secara sukarela* atau justru masuk dalam mekanisme pungutan yang diwajibkan kepada siswa.

 

*Jangan Sampai Orang Tua Dibebani Biaya yang Tidak Jelas*

 

Orang tua/wali murid tentu berharap sekolah menjadi tempat pendidikan yang transparan dan bebas dari pungutan yang tidak jelas.

 

Apalagi, biaya pendidikan merupakan persoalan sensitif bagi masyarakat. Jangan sampai kebutuhan pembelajaran justru menjadi celah munculnya biaya tambahan yang akhirnya membebani wali murid.

 

Publik juga perlu memahami bahwa tidak *setiap penjualan buku adalah pungli*. Namun, apabila penjualan tersebut dilakukan oleh atau melalui sekolah dengan sifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, dan tidak memiliki dasar yang sah, maka persoalannya patut diperiksa sebagai dugaan pungutan.

 

Larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah.

 

Biro Lampung Selatan

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş