26.9 C
Jakarta
Thursday, August 6, 2026

POLSEK NGARAS UNGKAP KASUS PENCURIAN LAMPU BOOM DI PELABUHAN KOTA JAWA, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

POLSEK NGARAS UNGKAP KASUS PENCURIAN LAMPU BOOM DI PELABUHAN KOTA JAWA, DUA TERSANGKA DIAMANKAN

 

PESISIR BARAT – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/POLSEK NGARAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG dari pelapor Sepri Edo (24), warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Dua tersangka berinisial NR (41) dan N (41), yang juga merupakan warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, sempat diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa pada Selasa (4/8/2026).

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel Polsek Ngaras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional.

Berkat respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujar Kapolsek.

 

Peristiwa bermula saat alarm GPS pada telepon genggam korban berbunyi, menandakan adanya pergerakan Lampu Boom yang dipasang di tengah laut.

 

Korban bersama dua rekannya kemudian menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka menguasai Lampu Boom miliknya.

 

Di dalam perahu para tersangka juga ditemukan satu unit Lampu Boom milik saksi Kadek Deska Yudi Sanjaya.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit Lampu Boom, satu drigen bensin merek Yamaha warna merah, satu unit mesin perahu Yamaha Enduro, dan satu unit perahu sepanjang kurang lebih 9 meter.

 

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Penyidik Polsek Ngaras juga telah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, gelar perkara, serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Iptu Doni.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş