30.4 C
Jakarta
Tuesday, July 28, 2026

Diduga Guru SD Negeri Tambangan 01 melakukan bullying terhadap siswanya

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Diduga Guru SD Negeri Tambangan 01 melakukan bullying terhadap siswanya*

 

Semarang, Update 87.Com || Dunia pendidikan Dasar merupakan ujung tombak untuk membentuk generasi emas di masa mendatang, dengan proses belajar dan mengajar yang dilakukan oleh pahlawan tanpa tanda jasa seorang ibu dan bapak guru sesuai dengan Dakdik dan metodik yang sudah di gariskan oleh Dinas Pendidikan yang menjadi kewenangannya.

 

*Apakah itu Bullying disekolah*

 

Bullying disekolah adalah “tindakan kekerasan atau penindasan berulang yang sengaja di lakukan oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat untuk menyakiti orang lain” Bentuk utama nya meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan penolakan psikis/ Sosial.

 

Beberapa jenis jenis Bullying diantaranya,

*Fisik*, memukul, menampar, mendorong atau merusak barang milik teman.

*verbal* seperti mengejek, memaki, mengolok-olok atau memberikan julukan buruk

*Psikologis/ Mental*, Mengucilkan, memeras, mengintimidasi, atau menyebarkan Gosip.

 

Dampak buruk bagi siswa yang di bullying adalah

1. Kesehatan mental, memicu depresi, rasa cemas berlebihan, gangguan tidur hingga trauma.

2. Penurunan prestasi, membuat korban sulit fokus belajar dan takut datang kesekolah.

3. Gangguan Fisik, menimbulkan keluhan sakit kepala atau nyeri perut akibat setres

 

*Diduga Bullying terjadi di SD negeri tambangan 01 Mijen kota semarang*

 

Menurut informasi yang di sampaikan orang tua wali anak “FZA” Kronologinya Sebagai berikut ,

“*Anak saya ” Fza” Mendapatkan bully verbal dari guru dengan inisial “YY” Yang merupakan guru kelasnya, di katain tidak punya adab, sombong dan di acuh kan tidak dianggap di kelas serta di hancurkan mentalnya dengan mengeluarkan statmen negatif yang belum tentu kebenarannya dan tidak ada bukti serta membuat anak tidak nyaman dan tidak aman anak saya dalam belajar di sekolah*,” Ujar ibu “Fza” Kepada awak media.

 

“*Kemudian anak saya di panggil kepala sekolah dan di mintai keterangan, dan selanjutnya giliran saya selaku orang tua di panggil ke sekolah untuk mediasi dengan guru yang bersangkutan ibu” Yg guru anak saya kelas 6, hasil mediasi kepala sekolah saat pertemuan adalah sbb

1. Anak saya untuk pindah kelas

2. Keluar dari sekolah pindah sekolah

3. Kalau tidak Terima silahkan mau lapor Prabowo akan saya layani ujar kepsek kepada saya

Dan saya sempat ditunjuk tunjuk muka saya karena saya tidak Terima anak saya di bully,” Lanjut ibu “Fza”

 

“*Setelah mediasi dan ibu ” YY” Minta maaf dan bapak kepala sekolah menjamin keamanan dan kenyamanan anak saya tetap sekolah di SD negeri Tambangan 01 Mijen semarang, namun tiba-tiba saya dapat telp dari teman anak saya, untuk segera menjemput “Fza” Karena menangis di kelas dan di intimidasi dan di pojokan oleh guru kelas nya lagi yaitu tidak boleh keluar kelas, dan anak saya di olok olok sama guru kelas tersebut dan guru kelas menyuruh temannya juga untuk mengolok-olok anak saya*,” Pungkas ibu Fza

 

*Klarifikasi kepala SD negeri Tambangan 01 Mijen semarang*

 

Kepala SD negeri Tambangan 01 Mijen kota semarang Bapak Arief kenedi ke awak media saat di hubungi via whatsapp mengatakan, “*itu hanya mis komunikasi saja, antara guru dan siswanya, segera akan kami ambil langkah langkah, untuk mengembalikan suasana dan kondisi yang kondusif kembali*,” Jawab Arif dalam sambungan Whatsapp nya

 

Sampai berita ini di terbitkan masih menunggu perkembangan dan solusi yang akan di ambil dalam kasus tersebut.

 

*Dasar hukum dan UU perlindungan anak*

 

Dasar hukum utama untuk menindak kasus perundunngan ( Bullying) di sekolah diatur dalam *UU Nomor.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak*, selain itu, pemerintah mengesahkan Permendikbud ristek Nomor, 46 tahun 2023 , yang mewajibkan seluruh satuan Pendidikan membuka Tim Pencegahan dan penanganan kekerasan ( TPPK) secara spesifik.

 

*Statment dari Ketua LSM LP.K-PK Kota Semarang*

 

ketua Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K) Kota semarang Mas Nur Cahyono mengatakan,

“*Bullying di sekolah dalam bentuk apapun tidak di benarkan dan saya mengutuk keras Tindakan Bullying di Sekolah*,” Tulis Nur dalam sambungan Whatsapp nya

 

“*Saya dan anggota segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera membantu anak korban bullying dan segera bersurat ke instasi terkait untuk mengambil tindakan tegas terkait kasus Bullying ini*,” Pungkas mas Nur ke awak media

 

Beberapa rincian aturan hukum dan sanksi terkait perundungan di lingkungan sekolah

Akan kami bahas secara rinci dalam pemberitaan berikutnya, sekaligus menunggu tindaklanjuti yang di lakukan oleh SD negeri Tambangan 01 Mijen kota semarang

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş