Berkamuflase dalam Vape, 128 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape (rokok elektrik) dengan mengamankan seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, SH, MH, mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 128 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta dua unit telepon seluler.
“Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel yang ditempati tersangka. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu arahan dari pihak lain untuk mendistribusikan barang tersebut,” ujar AKBP Rafli, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang rekannya yang pernah kuliah bersama di Kota Medan. Polisi juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali dari luar negeri, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurut AKBP Rafli, vape tersebut dikemas menyerupai produk biasa tanpa merek dagang dan hanya dibalut kemasan hitam dengan stiker hologram bertuliskan “QC”, sehingga diduga digunakan untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan berbagai modus, termasuk penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyamaran.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas AKBP Rafli. (Endan)
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti sebanyak 128 unit vape yang diduga berisi narkotika bersama tersangka MG saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (6/7/2026). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.(Red)