31.4 C
Jakarta
Saturday, May 16, 2026

Diduga Jual Produk Kedaluwarsa, Konsumen Keluhkan Snack Expired dari Minimarket di Kalianda

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Lampung Selatan ,UPDATE87.COM— Seorang warga mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah membeli snack makanan ringan di Indomaret Kalianda 5 Jati Indah. Produk yang dibeli diduga telah melewati masa kedaluwarsa sekitar dua bulan dan dikonsumsi oleh istri pembeli sesampainya di rumah.

Menurut keterangan pembeli, snack tersebut sempat dimakan tanpa menyadari tanggal kedaluwarsanya telah habis. Tidak lama setelah dikonsumsi, istri pembeli mengalami rasa mual dan sesak di bagian dada. Kondisi semakin mengkhawatirkan karena saat itu korban sedang menyusui anaknya yang masih balita.

Diduga akibat reaksi dari makanan yang telah kedaluwarsa, balita tersebut kemudian mengalami muntah-muntah setelah menyusu. Keluarga menduga kandungan dalam makanan expired tersebut telah bereaksi di tubuh ibu dan berdampak kepada anak yang masih menyusu.

Peristiwa ini membuat pembeli merasa kecewa dan berharap pihak minimarket lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual kepada konsumen, khususnya makanan dan minuman yang memiliki batas masa konsumsi.

*Dasar Hukum*

Kasus dugaan penjualan makanan kedaluwarsa ini dapat mengacu pada beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
3. Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Setiap pelaku usaha wajib memastikan produk pangan olahan yang dijual masih layak edar dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Keluarga konsumen berharap adanya tanggung jawab dari pihak terkait serta peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan membahayakan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak minimarket terkait dugaan penjualan produk kedaluwarsa tersebut.

YUSRON

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş