24.9 C
Jakarta
Wednesday, March 4, 2026

PIMPINAN BPR AGUNG SEJAHTERA SEMARANG MENOLAK DIKONFIRMASI WARTAWAN, DIDUGA SUDAH MENCEDRAI KEBEBASAN PERS

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Semarang, Update 87.com|| Bank perkreditan Rakyat yang harus nya berpihak kepada rakyat namun yang terjadi ada dugaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencekik leher rakyat, ini terjadi di BPR Agung sejahtera Boja kendal

Nasabah atas nama *AL* yang melakukan pinjaman di BPR Agung sejahtera ( BPR AS) sebesar Rp.20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29/06/2016 sudah 10 tahun yang lalu.

Pokok pinjaman sewaktu mau Ambil barang jaminan berupa sertifikat tanah kurang Rp.45.552,- terbilang (empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) namun sangat terkejut kok masih punya pinjaman.

Dengan besar hati AL akan membayarnya, namun bukan Rp.45.552 tapi harus membayar Rp.50.571.528,- padahal menurut AL pinjaman dari tahun 2016 , kurang Rp.45.552, tapi kok masih ada tunggakan dan harus membayar begitu banyak nya “saya kaget pak, kenapa harus bayar begitu banyaknya, setelah saya mau ambil sertifikat, saya mohon keadilan,” Ungkapnya

Pewarta menindak lanjuti pemberitaan yang pertama terkait masalah BPR Agung sejahtera Boja, dan meminta konfirmasi ke ketua LSM TOPAN RI JATENG .

“Kami sudah bersurat ke Pimpinan BPR Agung sejahtera Boja, memohon klarifikasi dan informasi terkait dugaan pinjaman yang jatuh tempo 2019 dan hanya kurang Rp.45.552,- harus membayar sebesar Rp.50.571.528,- sampai saat ini 1 maret 2026 belum ada surat balasan atau mungkin pimpinan BPR Agung sejahtera Boja menganggap hal yang biasa dan tidak perlu di jawab, kalau ini yang terjadi berarti dari pihak pimpinan BPR Agung sejahtera Boja melakukan pembiaran, dan kami akan tindaklanjuti dengan pelaporan terkait hal tersebut,” Jelas ketua Topan RI jateng.

“Dengan pinjaman yang hanya sekitar Rp 45.552. kok suruh bayar Rp. 50.571.528,- diduga melebihi Renternir/ lintah daratuhh dan tindakan ini sudah masuk dalam katagori Pidana ,” ungkapnya ke awak media

Penarikan *Denda* oleh BPR di luar batas kewajaran melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan khususnya *POJK* Nomor. 22 tahun 2023 dan POJK No.6/POJK.07/2022 tindakan ini bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran hukum, Nasabah dapat melaporkan hal ini ke OJK untuk penyelesaian sengketa.

Pewarta berlanjut berkunjung ke kantor pusat yang ada di Jl. Pamularsih kota semarang, akan mewawancarai pimpinan BPR Agung Sejahtera semarang pada hari jumat,27 pebruari 2026.

Awak media di temui oleh security cuman di depan pintu kantor tidak di persilahkan masuk dan di tanya oleh security bernama Arif tentang keperluannya ketemu pimpinan BPR Agung sejahtera semarang dan pewarta sampaikan bahwa akan klarifikasi terkait dugaan BPR Agung sejahtera Boja yang bermasalah dengan nasabah.

Pewarta tetap tidak di perbolehkan masuk, untuk menunggu terlebih dahulu, security akan konfirmasi dengan pimpinan BPR Agung sejahtera, setelah security keluar dari kantor menyampaikan “bahwa pimpinan tidak mau ketemu dengan siapa saja termasuk wartawan, dan hanya mau bertemu dengan Nasabah yang berkepentingan,” Jelasnya ke awak media

Tindakan security dan manajemen BPR menghalangi kerja jurnalis yang sedang bertugas meliput dugaan masalah yang ada di BPR Agung sejahtera Boja, dan ini merupakan pelanggaran terhadap UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Terkait poin penting terkait kasus ini adalah pelanggaran hukum pasal 18 ayat (1) UU pers menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat di pidanakan hingga 2 tahun atau dengan denda maksimal Rp.500 juta.

Padahal pewarta sudah menunjukkan Kartu Identitas Wartawan/ kartu pers, dan sudah menyampaikan keperluan untuk klarifikasi terkait berita yang akan di terbitkan terkait dugaan masalah yang terjadi di BPR Agung sejahtera Boja kendal.

Sedangkan dalam pemberitaan kami sebelumnya juga di media yang sama, Pimpinan BPR Agung sejahtera Boja juga memberikan warning / peringatan ke pewarta untuk hati hati jangan sampai ada pemberitaan yang salah tanpa konfirmasi dari pihak manajemen terlebih dahulu, namun setelah pewarta konfirmasi ke pihak manajemen malah di tolak, ini Khan termasuk pelecehan dengan kerja seorang jurnalis

Kata kata ini sangat melecehkan wartawan, tentunya seorang jurnalis tidak akan membuat berita tanpa ada narasumber yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan dan kami pantang membuat berita Hoax, jadi peringatan ini sangat menyinggung kami selaku jurnalis

Di hari yang sama pewarta mendapatkan informasi, bahwa nasabah AL datang ke BPR Agung sejahtera Boja, untuk mengambil sertifikat yang di gunakan untuk anggun dan dapat keringanan harus membayar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta Rupiah) dan di bayar sesuai permintaan dari pihak BPR Agung Sejahtera Boja.

Setelah melakukan pembayaran ke BPR Agung sejahtera Boja, sebesar Rp 10 juta oleh nasabah AL, sertifikat belum bisa di terimakan nunggu sampai nanti hari selasa 3 maret 2026.

Dugaan prosedur yang berbelit belit dan harus membayar cukup banyak dengan jumlah yang tidak wajar ini sangat merugikan masyarakat

Seyogyanya Pihak Otoritas jasa Keuangan ( OJK ) memberikan teguran terhadap BPR – BPR yang diduga bermasalah

( Nur – Adi Tim update 87 jateng)

#Ojk
#mentrikeuangan
#Kementrian terkait
#Dinasterkait
#Polri
#Kejaksaan
#BPRAgungsejahtera

( Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş