27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Kelurahan Cipete Utara Bantah Tuduhan Forum Tokoh Masyarakat, Sebut Informasi Tidak Objektif

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Jakarta — Pihak Kelurahan Cipete Utara menyampaikan sanggahan atas surat permohonan mutasi Lurah Cipete Utara yang diajukan oleh Forum Tokoh Masyarakat Cipete kepada Gubernur DKI Jakarta. Kelurahan menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak sepenuhnya benar dan cenderung tidak objektif.

Perwakilan Kelurahan Cipete Utara menegaskan bahwa Lurah Rocky A. Tarigan selama ini menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang diambil, menurutnya, telah melalui mekanisme administrasi dan pertimbangan kepentingan umum.

Terkait tudingan adanya rekayasa dan pemaksaan pengunduran diri Ketua RW 11, pihak kelurahan membantah keras tuduhan tersebut. Kelurahan menyatakan bahwa dinamika yang terjadi di RW 11 merupakan persoalan internal warga dan telah ditangani sesuai prosedur pembinaan wilayah, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari lurah.

Mengenai pembongkaran pos kamling di RW 05, kelurahan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penataan fasilitas umum dan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan serta aspek keselamatan. Pihak kelurahan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan partisipasi warga, dan komunikasi dengan pengurus wilayah tetap dilakukan sesuai kapasitas kewenangan kelurahan.
Dan memang hal ini di lakukan karena Permintaan dari RT yang bersurat kepada Lurah Cipete Utara atas dasar keresahan Warga

Kelurahan Cipete Utara juga membantah anggapan bahwa lurah tidak menghargai tokoh masyarakat dan para ulama. Menurut keterangan kelurahan, lurah selama ini aktif menghadiri berbagai kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan, meskipun tidak selalu dapat memenuhi seluruh undangan karena keterbatasan waktu dan agenda kedinasan.

Adapun terkait pengaduan warga mengenai penerangan jalan umum (PJU) dan penataan pedagang di Jalan Damai Raya, kelurahan menyatakan bahwa persoalan PJU selalu di tindak Lanjuti ke POS PJU Jakarta Selatan dan semua selesai di tangani serta untuk Penataan Pedang akan menjadi program prioritas Kelurahan di Tahun 2026

Pihak Kelurahan Cipete Utara menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, mereka mengimbau agar setiap kritik disampaikan secara proporsional dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini, Lurah Cipete Utara tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujar perwakilan kelurahan.

Kelurahan berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan berimbang, dengan mendengarkan seluruh pihak yang terkait.

Znl

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş