28.3 C
Jakarta
Thursday, March 5, 2026

Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih, SDN 62 Krui diduga Abikan UU Nomor 24 Tahun 2009

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Update87.com – Pesisir Barat.saat awak media bersambang di SDN 62 krui di kecamatan Krui selatan,saat menemui kepseknya ada di tempat melihat sang saka merah putih tak di kibarkan,faktanya di lapangan hanya tiang nya saja yang berdiri tegak di depan halaman sekolah tersebut,saat di tanya,,,!!!pada kepsek sdn 62 krui’ kenapa bendara tidak di kibarkan …???…
Ia menjawab,khilafa makanya tidaak di pasang”jelasnya.

namun saat dikonfirmasi kenapa tidak mengibarkan bendera hari ini (kamis. O5 Februari 2026),,,?…..

“Khilaf sehingga bendera merah putih tidak di pasang”kilahnya kepsek sdn 62 krui.

Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. dijelaskan di pasal 7 ayat 1.

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.

Sedangkan di pasal 9 berbunyi:

Pasal 9 (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

A. istana Presiden dan Wakil Presiden;

B. gedung atau kantor lembaga negara;

C. gedung atau kantor lembaga pemerintah;d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

F. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

G. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

H. gedung atau halaman satuan pendidikan;

Saya. gedung atau kantor swasta;j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;l. rumah jabatan menteri;

M. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

N. rumah gubernur gubernur, bupati, walikota, dan camat;

Hai. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

P. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sehingga dengan tidak di kibarkan sang saka merah saat jam pelajaran sebagai kepsek inisial BT sudah mengabaikan peraturan UU no.44 tahun 2009,sehingga berita ini di tayangkan karena kepsek tidak berada di tempat dan berita menunggu tangapan kepsek sdn 62 krui..!!!

Gatot.s.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş