26.7 C
Jakarta
Tuesday, March 3, 2026

Dugaan Intimidasi Usai Pemberitaan MBG, Aktivis dan Media Terima Ancaman Pertemuan Disertai Kata-Kata Kasar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Lampung Selatan, UPDATE87.COM
Polemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang. Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, yang mengelola SPPG 1 Pardasuka.

Kronologi Dugaan Ancaman
Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media dari Nasional Potret menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519.
Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman. Kutipan percakapan yang diterima redaksi antara lain:

“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anjing kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”
Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.

Isu “Dibekingi Preman”
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”. Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.

Sejumlah wali murid meminta agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan.
Aspek Hukum yang Dapat Diterapkan
Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 368 KUHP
Jika terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu.
Pasal 369 KUHP
Tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan maksud tertentu.
Pasal 310 dan 315 KUHP
Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik (telepon, pesan digital, dll), dapat dikenakan:
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 29 UU ITE
Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.

Ancaman pidana dalam UU ITE dapat mencapai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28E
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat:
Menelusuri identitas penelepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.

Menindaklanjuti laporan apabila korban melaporkan secara resmi.
Menjamin keamanan jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun dari Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi pengelolaan program publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.

Yon

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş