27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Dipukul dan Dibawa Paksa, Laporan Dugaan Perampasan Kemerdekaan Masuk Polsek Katibung, Publik Menunggu Tindak Lanjut

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Lampung Selatan — UPDATE87.COM
Kasus dugaan penjemputan paksa disertai penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Sidomulyo yang dilaporkan ke Polsek Katibung mengarah pada indikasi tindak pidana serius, bukan sekadar perselisihan personal. Rangkaian peristiwa yang dialami korban—mulai dari pemukulan, pemaksaan masuk kendaraan, hingga pemindahan ke lokasi lain tanpa persetujuan—mengandung unsur dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Katibung bernomor STPL/B1-30/I/2026/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung, korban atas nama Muhamad Isa (49) melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di wilayah Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Dalam keterangannya kepada UPDATE87.COM, korban menyebut peristiwa bermula dari persoalan jual beli tanah dengan seseorang berinisial SY. Namun, persoalan tersebut tidak ditempuh melalui jalur hukum, melainkan berujung pada tindakan kekerasan fisik dan pemaksaan.

“Saya dipukul di bagian kepala, lalu dipaksa naik ke mobil. Saya menolak dan tidak mau ikut, tapi tetap dipaksa. Saya tidak tahu mau dibawa ke mana,” ujar korban.

Korban menegaskan bahwa dirinya dipindahkan tanpa persetujuan, dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya. Kekerasan disebut masih berlanjut saat korban berada di dalam kendaraan.
Keterangan korban diperkuat oleh saksi mata yang melihat langsung korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan hingga meninggalkan lokasi kejadian. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga merekam rangkaian peristiwa tersebut dan telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

📌 Rangkaian pemukulan, pemaksaan masuk kendaraan, dan pemindahan korban dari satu lokasi ke lokasi lain merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan, dan secara hukum mengandung unsur dugaan tindak pidana serius yang harus ditangani secara utuh dan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan untuk mengetahui proses berjalan sudah sampai tahap mana kami di arahkan langsung ke kanit Reskrim polsek katibung.

Hingga berita ini diterbitkan, UPDATE87.COM masih menunggu konfirmasi resmi dari Kanit Reskrim Polsek Katibung terkait tindak lanjut dan hasil penanganan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Kondisi ini menempatkan perhatian publik pada langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang mengandung dugaan tindak pidana serius. UPDATE87.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.​

YUSRON

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş