LAMPUNG SELATAN — UPDATE87.COM
Operasional Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 di kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan,LAMPUNG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan secara administratif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar regulasi apa dapur tetap beroperasi, sementara aturan nasional secara tegas mewajibkan SLHS?
Dalam jawaban tertulis kepada awak media, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pemeriksaan faktual lapangan telah dilakukan pada 6 Januari 2026 dan menyimpulkan dapur SPPG “secara umum memenuhi persyaratan”.
Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rincian hasil pemeriksaan, termasuk indikator penilaian, temuan lapangan, maupun apakah terdapat catatan ketidaksesuaian dan batas waktu perbaikan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan standar objektif pemeriksaan.
SLHS Wajib, Tapi Dapur Tetap Jalan
Terkait belum terbitnya SLHS, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa boleh atau tidaknya dapur SPPG beroperasi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Diperbolehkan atau tidak SPPG beroperasi ditentukan oleh Badan Gizi Nasional,” tulis Dinas Kesehatan.
Namun pernyataan tersebut belum disertai rujukan regulasi tertulis, baik berupa surat keputusan, pedoman teknis, maupun aturan resmi BGN yang memperbolehkan operasional dapur sebelum SLHS diterbitkan.
Berseberangan dengan Surat Edaran Kemenkes
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
•Setiap SPPG yang menjadi dapur MBG wajib memiliki SLHS.
•SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS wajib menuntaskan penerbitan SLHS paling lambat 1 bulan sejak edaran diterbitkan
•SPPG yang dibentuk setelah edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan SPPG
•Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan wajib menerbitkan SLHS setelah dilakukan verifikasi persyaratan dan inspeksi lingkungan
Ketentuan ini memperkuat posisi bahwa SLHS bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan kewajiban yang memiliki batas waktu jelas.
Pengawasan Ada, Tanggung Jawab Masih Kabur.
Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa selama proses pengurusan SLHS, pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara internal oleh pengelola, serta eksternal oleh Satgas MBG tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Namun demikian, belum ada penjelasan tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi insiden kesehatan pangan saat dapur tetap beroperasi tanpa SLHS yang telah terbit, di tengah adanya kewajiban nasional dari Kementerian Kesehatan.
Pertanyaan Publik Menguat
Dengan adanya Surat Edaran resmi Kemenkes RI, pernyataan bahwa operasional dapur sepenuhnya menjadi kewenangan BGN memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kepastian hukum pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Apakah penilaian “memenuhi syarat secara umum” dapat menggantikan kewajiban sertifikat resmi?
Dan aturan mana yang dijadikan dasar ketika dapur tetap beroperasi di tengah kewajiban SLHS yang dibatasi waktu?
Awak media akan terus menelusuri persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan program nasional.
Yusron







