Semarang, Update 87 Com || Pemerintah Daerah Kota Semarang, melalui kecamatan Mijen kota semarang, tidak henti hentinya dan secara berkesinambungan menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, agar wilayah kita selalu bersih dan sehat serta tertata dengan rapi.
Peraturan Daerah (Perda) utama kota semarang tentang sampah tertuang didalamnya adalah, Perda No.6 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah
Yang menjadi sasar peraturan ini meliputi Pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemprosesan akhir.
Pelaksanaannya di perkuat oleh berbagai peraturan Walikota (Perwal) seperti perwal No.37 tahun 2015 dan No.34 tahun 2019 serta rencana induk terbaru seperti perwali No.4 tahun 2024
Perwal No.6 tahun 2012, mengatur secara komprehensif mulai dari asas, tujuan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan, hingga sanksi Pidana terkait pengolahan sampah, seperti membuang sampah dan membakar sampah.
Demikian halnya dengan yang terjadi di jalan Hadisubeno depan lapangan jatisari dekat Selter BRT 50 meter dari kantor kecamatan mijen, setiap pagi selalu banyak sampah yang menggunung dan siapa yang mbuang tidak di ketahui.
” Saya sudah sampaikan ke staf kecamatan mijen, untuk mengawasi siapa pembuang sampah, namun juga tidak ketemu juga,’ ujar Pak Didik panggilan akrab camat mijen kota semarang
“Selanjutnya kami pasang tanda larangan jangan buang sampah disini, juga tidak ada efek dan jeranya,” Tegas Camat mijen
Selanjutnya pada hari kamis, 8/1/2026 kami buatkan Taman Mungil nan asri di tempat yang biasa di buangi sampah, tujuan kami selain agar tampak asri dan tidak di buangi sampah lagi,” Pungkas pak Didik
Peraturan Pelksana (Perwali)
– Perwali No.37 Tahun 2015; melengkapi Perda 6/2012 mengatur detail dan teknis pengolahan sampah
– Perwali no 34 tahun 2019, mengubah perwali no.79 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategis Daerah ( *Jakstrada*) dalam pengolahan sampah.
– Perwali No.4 Tahun 2024 mengatur Rencana induk Pengolahan sampah kota semarang tahun 2023 – 2042, sebagai acuan jangka panjang.
Poin poin yang diatur adalah
1. Pengurangan sampah (organik/ anorganik) di sumbernya
2. Penanganan sampah, meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
3. Larangan & sanksi, dilarang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
4. Peran masyarakat, wajib memilih sampah dan berperan aktif dalam pengolahan sampah
Camat Mijen berpesan untuk warga kota semarang pada umumnya dan wilayah kecamatan mijen pada umumnya, Jangan buang sampah sembarangan, jaga lingkungan tetap bersih, rapi dan sehat
(Adi – Nur Tim update 87 jateng)
# DLH Kota Semarang
# Disperkim kota semarang
# Kec. Mijen







