27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Blasting Tetap Berjalan, PT Bima Klaim Sudah Kantongi Izin dan Salurkan Kompensasi untuk Dua Desa Terdampak

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Lampung Selatan, 03 Desember 2025 — Aktivitas peledakan (blasting) di PT. BIMA terus berlangsung tepat di sisi lahan warga yang hingga kini belum dibebaskan. Perusahaan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah serta memperoleh persetujuan masyarakat, bahkan menyebut telah menyalurkan dana kompensasi sebesar 28 juta untuk dua desa yang terdampak.

Namun, di balik klaim tersebut terungkap fakta bahwa proses pembebasan lahan warga belum tuntas. Pihak perusahaan berdalih keterlambatan pembebasan terjadi karena belum tercapainya kesepakatan harga ganti rugi dengan pemilik lahan. Meski demikian, blasting tetap berjalan di lokasi yang berbatasan langsung dengan tanah warga yang statusnya masih sah sebagai hak milik pribadi.

Padahal, ketentuan UU Minerba dan aturan keselamatan pertambangan menegaskan bahwa kegiatan peledakan tidak boleh menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun aset yang belum menjadi hak perusahaan. Regulasi mewajibkan penerapan jarak aman, pengukuran getaran ledakan, serta pengendalian lontaran material untuk melindungi lahan dan bangunan di sekitar titik blasting.

Dalam konteks hukum, persetujuan warga maupun pemberian kompensasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban tersebut. Legalitas blasting tidak ditentukan oleh tanda tangan warga atau penyaluran dana sosial, melainkan oleh kepatuhan penuh terhadap persyaratan teknis izin peledakan. Ketika blasting dilakukan di sekitar lahan yang belum dibebaskan karena sengketa harga, potensi pelanggaran hukum menjadi semakin kuat.

Warga yang ada di sekitar lokasi tambang merasa resah, Mereka khawatir ledakan tersebut dapat merusak lahan pertanian serta bangunan yang berada hanya beberapa meter dari titik peledakan. “Soal harga tanah saja belum sepakat, tapi peledakan berjalan terus-menerus,” ujar seorang warga pemilik lahan terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, PT BIMA belum menunjukkan peta jarak aman blasting, laporan pengukuran getaran, maupun dokumen rencana peledakan yang disahkan instansi ESDM kepada publik. Ketiadaan transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah kegiatan blasting telah benar-benar sesuai dengan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan oleh UU Minerba.

Warga mendesak pemerintah daerah dan inspektur tambang segera terjun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Mereka menuntut agar aktivitas blasting di dekat lahan warga dihentikan sementara hingga proses pembebasan lahan diselesaikan secara sah serta seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi.

Adit & yon

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş