Medan, Update87.com
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing tiga pelaku pencurian dan pembakaran serta satu penadah.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial FAS, mantan sopir korban, serta OHS, HS dan MMAB, pemilik Toko Mas Barus. Polisi menyebutkan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi dalam selang waktu sekitar 54 menit. Pada pukul 09.36 WIB, istri hakim, Wina Falinda, meninggalkan rumah bersama seorang sopir bernama Habib menggunakan mobil Fortuner BK 1494 JA.
Saat meninggalkan rumah, pintu kayu terkunci namun pintu besi tidak dalam keadaan terkunci, sementara kunci rumah diletakkan di rak sepatu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga komplek melihat asap dari rumah tersebut dan meminta pertolongan. Hakim Khamozaro, yang saat itu sedang bertugas di Pengadilan Negeri Medan, mendapatkan informasi lalu menuju lokasi. Ia mendapati kamar utama rumahnya telah hangus terbakar.
Kombes Calvijn menjelaskan bahwa kecurigaan penyidik muncul setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor matik merah mondar-mandir di sekitar rumah korban pada pukul 10.07 WIB. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FAS.
“Dari rekaman, tersangka terlihat memastikan situasi sekitar sebelum masuk ke rumah. Para pelaku diduga masuk sekitar pukul 10.17 WIB,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Setelah masuk ke rumah, para tersangka mengambil perhiasan milik korban. Polisi menduga para pelaku kemudian membakar bagian rumah untuk menghilangkan jejak.
Dalam konferensi pers, Kapolrestabes menjelaskan peran masing-masing tersangka:
Tersangka FAS
Polisi menduga tersangka sebagai perencana pencurian sekaligus pembakaran. Ia diduga menggunakan hasil penjualan perhiasan untuk membeli sepeda motor dan cincin. Polisi telah menyita cincin tersebut sebagai barang bukti.
OHS
Diduga mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, serta menerima bagian Rp25 juta dari hasil penjualan perhiasan.
HS
Diduga membantu menjual perhiasan hasil pencurian dan menerima upah sekitar Rp5 juta.
MMAB
Pemilik toko emas yang diduga membeli perhiasan milik korban.
Kombes Calvijn menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Keempat tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional,” ujarnya. (Endan)







