Semarang, Update 87.com || Pembangunan/ Proyek yang menggunakan Anggaran Pemerintah wajib memasang papan informasi publik, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut, dan berapa Volume pekerjaan itu semua harus jelas bisa di baca oleh masyarakat, apabila tidak ada papan informasi publik diduga kuat terjadi suatu penyimpangan dan di duga pekerjaan asal jadi, tidak memperhatikan kwalitas dan kwantitas serta abaikan keselamatan pengguna jalan dan di duga sangat rentan berbau korupsi.
Jum’at, 24/10/2025 , pembangunan talud dan/ atau saluran di Jl. Untung Suropati ( Dawung) dan jl. Prof. Hamka Kelurahan kedung pane Kecamatan mijen Kota Semarang tidak memasang Papan informasi publik dan tidak memasang rambu rambu peringatan yang memadahi sehingga matrial dan timbunan tanah galian dan lainnya tercecer di jalan raya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, di yakini pasti pekerjaan asal jadi tidak memperhatikan kwalitas dan kwantitas nya, selain itu masyarakat tidak bisa ikut ngontrol pekerjaan maupun volume dari proyek tersebut.
*Amanah Undang Undang*
Pemasangan papan informasi publik wajib dalam setiap pelaksanaan proyek menggunakan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU nomor 70 tahun 2012 di mana didalam nya mengatur setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi publik atau papan nama proyek, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan dapat mengontrol secara langsung pelaksanaan pembangunannya, selain itu anggaran yang bersumber dari APBD kota semarang dapat tersersp secara maksimal.
Dengan tidak adanya papan informasi publik ataupun papan proyek, masyarakat tidak bisa ikut ngontrol berapa volume pekerjaan dengan biaya yang di anggarkan, sehingga muncul dugaan tindak korupsi ataupun gratifikasi dalam proyek tersebut
*Konfirmasi instansi terkait*
Untuk memastikan kontraktor diduga meremehkan KIP pewarta menghubungi kasie pembangunan kecamatan mijen lewat sambungan Whatsapp, di respon dan akan melihat langsung di lapangan terkait konfirmasi tentang pembangunan di wilayah kelurahan kedungpane tersebut dan ke kontraktor yang mengerjakan proyek talud dan saluran di wilayah kedungpane tersebut selain itu
pewarta juga menghubungi kepala kelurahan Kedungpane kecamatan Mijen kota semarang, memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut di atas ke awak media bahwa proyek tersebut adalah milik PU kota semarang, sedangkan dari PU kota semarang mengatakan itu bukan pekerjaan dari kami, jawab pak Arif seolah-olah saling melempar tanggung jawab, dan saling mencari aman dalam proyek tersebut
*Tanggapan dari LSM LPKPK*
Ketua LSM ” Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LPKPK) Mas Udien, menyampaikan, Seharusnya kontraktor kontraktor yang di duga nakal dan abai terhadap aturan perundang – undangan tidak di perbolehkan mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, di duga akan terjadi kolusi dan korupsi terhadap proyek yang di kerjakan, sehingga hasilnya tidak akan maksimal dan asal jadi dan di duga banyak manipulasi pelaksanaan pekerjaan proyek , tulis mas Udien lewat sambungan whatsapp dengan awak media,
selain itu tindakan tidak memasang papan proyek atau Papan informasi publik secara lengkap, merupakan bentuk pelanggaran dan seolah bentuk proyek siluman atau kucing kucingan , lanjut mas udien seharusnya inspektorat dan dinas Terkait ikut merespon dan memberikan teguran bahkan untuk proyek proyek yang lain tidak di berikan pekerjaan ke yang di duga Kontraktor nakal, sehingga transparansi, akuntabelitas selalu di kedepan kan
“Saya akan bersurat ke instansi terkait, agar menjadi perhatian dan tidak main main dengan anggaran pemerintah,” Ucap ketua LPKPK Mas udien ke awak media lewat sambungan whatsapp
Pada hari selasa 28/10/2025 pekerjaan saluran di Jl. Untung suropati ( Dawung)dikerjakan lagi, dengan penambahan 3 meter lagi karena kurang volume nya ungkap tukang bangunan yang mengerjakan
Dengan adanya penambahan volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak merupakan bukti pengerjaan nya asal jadi karena masyarakat tidak boleh ikut mengawasi proyek tersebut
Sedangkan pengawas proyek berinisial ” BW” jarang sekali ada di proyek ungkap para tukang yang bekerja mengerjakan saluran tersebut
( Adi – Nur & Tim update 87 jateng )







