Muara Enim, Sumatera Selatan — Aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Segayam, Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, diduga kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah dibongkar aparat gabungan. Operasi ilegal tersebut bahkan disebut-sebut berlangsung atas izin dari oknum anggota Polsek Gelumbang.
Gudang penampungan tersebut sebelumnya telah ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Pom TNI AD, dan Satpol PP, pada Minggu lalu. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas serupa kembali terlihat di lokasi yang sama.
Kembali Beroperasi Usai Penertiban
Pantauan warga menunjukkan, pagar gudang kini ditutupi dengan terpal hitam yang diduga untuk menghalangi pandangan ke dalam area kegiatan. Sejumlah kendaraan tangki industri berwarna biru putih serta truk PS terlihat keluar-masuk area tersebut untuk melakukan aktivitas bongkar muat BBM.
Seorang pria bernama Fajri, yang disebut sebagai pemilik gudang, mengakui bahwa ia kembali membuka usahanya meski belum lama dibongkar. Ia mengklaim bahwa operasional gudang tersebut telah mendapat restu dari oknum aparat.
“Saya baru malam ini buka,” ujar Fajri, sembari menyebut bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari program yang disebutnya dibentuk oleh Pj Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Pangdam II Sriwijaya.
Fajri juga menyatakan dirinya mampu “membayar orang” untuk melindungi kegiatan tersebut agar tidak terekspos ke publik atau media.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polri maupun Polsek Gelumbang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran aktivitas penampungan BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, pihak Polda Sumatera Selatan diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi lebih mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Warga Resah, Khawatir Bahaya Kebakaran
Warga sekitar lokasi mengaku resah dengan beroperasinya kembali gudang tersebut. Mereka khawatir akan potensi kebakaran akibat aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM dalam jumlah besar di kawasan pemukiman.
“Kalau sampai terbakar, bisa bahaya untuk kampung kami. Tangkinya besar-besar, dan aktivitasnya sering sampai malam,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain membahayakan keselamatan warga, keberadaan gudang BBM ilegal juga menimbulkan kerugian bagi negara karena berpotensi menyalurkan bahan bakar bersubsidi secara tidak sah.
Desakan untuk Penegakan Hukum Tegas
Aktivitas ilegal seperti ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran BBM di Sumatera Selatan. Lembaga masyarakat dan aktivis lingkungan meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku maupun pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut.
“Kalau benar ada oknum yang memberi izin atau melindungi, itu harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Andi Prasetyo, pengamat kebijakan publik asal Palembang.
Hingga kini, aktivitas di gudang BBM ilegal di Desa Segayam disebut masih terus berlangsung. Masyarakat berharap Polda Sumsel segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Tim Sumsel







