27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri, Sibiru – biru

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap lima pria diduga sebagai pengedar sabu di Perumahan Tanda Asri, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Siburu – biru, Kabupaten Deli Serdang.

Kelima tersangka itu masing – masing berinisial S (36) warga Jalan Utama II, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, BS (31) warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, S (46) warga Jalan Dusun 1A, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, ES (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo, AS (25) warga Jalan Sakti Lubi, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota.

Hal itu dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selain menangkap lima pria itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 2,7 gram, empat plastik kecil yang berisikan sabu seberat1,7 gram, satu bungkusan plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan elektrik, satu buah dompet kecil dan lima ponsel bermacam merek milik pelaku.

“Dalam kasus ini kelima tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” debutnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari warga, bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan kegiatan yang mencurigakan di lantai 2 Perumahan Ganda Asri No A61 Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru – biru.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidika dan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Ganda Asri, petugas melakukan penindakan dan didapat adanya lima orang sebagai pelaku narkotika.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisikan sabu berat bersih 0,29 gram. Lalu, satu buah dompet kecil yang di dalamnya tiga plastik klip berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 2,7 gram, dan ada ditemukan lagi sabu berat bersih 0,44 gram.

Petugas juga menemukan sabu di ruangan lainnya di lantai 2 berat bersih 0,60 gram, menemukan sabu berat bersih 0,56 gram diletakan di atas lantai, timbangan elektrik dan lainnya. Di dalam kamar milik S ditemukan sabu berat bersih 0,10 gram. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş