Saya selaku ketua lembaga perlindungan anak kabupaten Pesisir Barat (LPAI) mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban , semoga keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan.
Kejadian ini begitu mengejutkan kita semua karena kejadian perkelahian di waktu jam pendidikan di sekolah yang menyebabkan kematian tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di Satuan Pendidikan bekerja lebih optimal dengan pembinaan dari satuan tugas tim pencegahan penanganan kasus kekerasan di Satuna Pendidikan (Satgas TPPK PESISIR BARAT).
Terkait kasus perkelahian yang menyebabkan kematian ini di mana pelaku umurnya adalah 13 tahun , maka menurut undang-undang sistem peradilan anak (UUSPA) yang berlaku di Indonesia maka anak yang bersangkutan tidak bisa dikenakan pidana penjara.
Menjadi perhatian bagi semuanya baik di satuan pendidikan maupun OPD terkait pendidikan yaitu untuk mengaktifkan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik di PAUD SD SMP maupun SLTA.
Kejadian perkalian tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila TPPK di satuan pendidikan aktif dalam penanganan kasus bully dan lain sebagainya begitu juga untuk Satgas TPPK satuan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan melakukan pembinaan kepada Tim TPPK, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kami menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia dalam kejadian meninggalnya anak di SMP tersebut karena korban dan pelaku merupakan kategori anak.
Di Indonesia, batasan anak bisa dipenjara menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak) adalah sebagai berikut:
1. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 12-18 tahun dapat dikenakan tindakan diversifikasi atau penangguhan penuntutan.
2. Jika ABH berusia 14-18 tahun dan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun, mereka dapat diadili di pengadilan anak.
3. Anak di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara, melainkan diberikan tindakan perlindungan dan pembinaan.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial.( Bg TOPAN )







