Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Pelaku yang ditangkap berinisial RE (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan. ” Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu
berat bersih 1,12 gram dan uang tunai
Rp 50.000,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (30/9/2025).
Tersangka, tambah AKBP Thommy, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Informan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Kemudian tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Lalu pada Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RE di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor
17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, di mana petugas mendatangi tersangka untuk memesan sabu.
Ketika tersangka hendak memberikan sabu
tersebut dengan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan, lalu melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu, dan uang tunai
sebesar Rp. 50.000 dari dalam
kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk dijual.
Setelah diinterogasi, petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke
Satresnarkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. (Endan)







