Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap lagi seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku tersebut berinisial RHH (37) warga Jalan Williem Iskandar Gang Pertama Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan.
Kemudian Tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika sabu, lalu pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pimpinan Gang Gelora Kelurahan Sei Kera Hilir II, tepatnya di sebuah warung.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 3 bungkus plasik klip berisikan sabu sebabyak 1,9 gram, uang tunai sebesar Rp.70 Ribu, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah plastik klip kosong,” ujar AKBP Thomy, Selasa (23/9/2025).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya. (Endan)