29.6 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Edarkan Ganja, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Rumah Kos Kawasan Medan Denai

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan – Edarkan daun ganja, dua pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kedua pengedar daun ganja berinisial CC (22) warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas diringkus pada Rabu (10/9/2025).

“Dari dua pemuda itu petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing, satu bungkus paket yang berisikan ganja berat kotor 982,65 gram dan dua buah linting kertas yang berisikan ganja berat kotor 2,02 gram, ” ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AkBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, keduanya diringkus berdasarkan informasi adanya peredaran ganja di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai
Kota Medan pada Rabu (10/9/2025).

Di TKP itu, petugas mencurigai sebuah rumah kos dijadikan tempat menyimpan narkotika. Kemudian, petugas menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos, dengan mengenalkan diri sebagai polisi, lalu melakukan penggeledahan ditemukan dua linting kertas berisikan ganja didepan hadapan dua orang laki-laki yang mengaku bernama CC dan AP.

Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan ditemukan lagi satu bungkus paket dari dalam kamar kos tepatnya di atas tempat tidur.

Selanjutnya, tim menginterogasi CC dan AP dengan menanyakan kepemilikan barang bukti, yang ditemukan tersebut dan masing-masing, menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik bersama untuk dijualkan/diserahkan kepada
pemesan/pembeli yang didapatkan dengan cara membeli di Jalan Jermal Medan.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş