Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis heppy five atau erimin 5 di kawasan kos elite ZNZ di Jalan Sei Belutu 1, No 4, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Wanita yang ditangkap Itu berinisial DK (23) warga Pematang Kerasaan, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).
Disebutkan, penangkapan berawal adanya informasi peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Belutu 1 Medan. Petugas melihat seorang perempuan yang mengaku DK.
Ketika petugas akan melakukan penggeledahan, DK mengaku dan menerangkan bahwa ada menyimpan 100 butir pil heppy five di bawah tempat tidurnya dan perempuan tersebut mengambil 100 butir pil tersebut di bawah bantal.
Dari keterangan DK menyebutkan, barang haram itu milik berinisial P untuk dijual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan dari satu butirnya Rp 55.000. “Baru dua kali menjual Heppy five kepada pembeli, ” jelasnya. (Endan)