Pati, Update87.com || pemanggilan 3 ASN dari 31 ASN yang tidak di pindah oleh bupati Pati di hadirkan di pansus DPRD pati 3/9/2025
kebijakan bupati yang menuai kontroversi itu di anggap tidak sesuai prosedur,43 sekdes yang di di pindah tugaskan sama sekali tidak tahu menahu terkait dengan rotasi sekdes.
Hingga dalam rapat Pansus ,berbagai asumsi menyeruak di gedung tersebut, salah satu anggota Pansus memberikan asumsinya,
Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi jabatan, dimungkinkan untuk mendapat kekosongan Sekdes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan ditempati oleh orang orangnya.
Ada Beberapa sekdes yang di mutasi bercerita dengan media ”
Diyah Sekdes dari desa Kutoharjo mengisahkan bahwa dirinya setelah beberapa waktu dikucilkan oleh Kades di kantor desanya, tiba tiba dimutasi ke kantor kecamatan Pati. “Kalau saya terus terang dari tahun 2024 sekitar pertengahan itu Kepala Desa sudah tidak mau komunikasi dengan saya, ada rapat atau apa saya sering ditinggal, tapi saya tetap melaksanakan kewajiban saya melayani warga, datang ke kantor juga masih tetap sampai pada saat itu mau pengisian perangkat, tiba-tiba kami disuruh kumpul namun saya tidak dilibatkan, ” ungkap Diyah.
“Acara apapun tidak dilibatkan , namun saat minta tanda tangan pembelian mobil Pak Kades minta saya, namun saya tolak karena non prosedur, hingga pagu anggaran diturunkan nominalnya berkurang awal 450 jadi 350 tetap saya belum mau tanda tangan, namun karena dorongan pak camat akhirnya saya mau tandatangan,” ungkapnya.
Fatkur Sekdes Srikaton kecamatan Kayen mengisahkan kejadian yang mendadak menimpa dirinya, mengaku tidak ada masalah dengan Kades GC perangkat lainnya, merasa bingung dengan pemberhentiannya, dengan disuruh pegang kertas kosong sebagai simbolis pemindahannya ke kantor kecamatan Gunungwungkal yang jaraknya hingga 20 KM an. “Kertas kosong ditaruh di stopmap untuk diserahkan kepada saya terus difoto, mengatasnamakan secara simbolis penyerahan surat pemberhentian ataupun Sees. Tetapi setelah saya tanyakan Kenapa dalam pembuatan surat pemberhentian Kog tidak bisa hari ini pak, salah saya apa ? ” ungkapnya
( Nazar Kabiro Kudus Update 87 jateng)