Medan, Update87.com
Dua terduga pengedar sabu MD (45) dan TPA (28) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku warga Jalan Belibis 20 dan Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,95 gram, uang hasil penjualan sabu, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet.
“Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/9/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Thommy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi. Kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” papar AKBP Thommy Aruan.
Kata dia, modus operandi MD dan TPA adalah menjual narkotika jenis Sabu. “Analisis sementara, sabu seberat 0,59 gram yang cukup untuk 10 orang, ” tandas Thommy Aruan. (Endan)