27.2 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Diduga Perumahan Fasindo, membuat Gorong gorong melintas jalan tak berijin

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Semarang, update 87.com || Saluran air, ataupun Gorong gorong merupakan saran dan prasaan yang harus ada baik untuk perumahan maupun, rumah penduduk, yang kegunaan nya sangat vital, baik untuk saluran air saat hujan, maupun saluran air dari limbah perumahan.

Jum’at, 29/08/2025, berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat di kelurahan Wonoplumbon kecamatan mijen kota Semarang, bahwa perumahan Fasindo sudah memulai pembuatan gorong gorong yang melintas jalan kota/ jalan kabupaten, yang letaknya persis di pertigaan depan perumahan Fasindo

Konfirmasi perumahan Fasindo

Dalam pengerjaan gorong gorong yang sudah di kerjakan dengan memulai pengelupasan aspal dan mulai hari senin, 1/9/2025 sudah menurunkan alat berat untuk menggali gorong gorong ungkap pekerja tersebut ke awak media

“Sebelum saya mengerjakan gorong gorong ini saya sudah meminta untuk pihak perumahan Fasindo bisa mengajukan ijin,” Jawab Tomi

“Dan informasi dari perumahan Fasindo, katanya sudah ijin dengan pihak masyarakat, makanya saya berani mengerjakan,” Ungkap Tomi pelaksana pembuatan gorong gorong

Selanjutnya, pewarta menghubungi pihak perumahan Fasindo lewat sambungan whatsapp mengatakan,
“Saya sudah ijin dengan Pak RW untuk mengerjakan gorong gorong ini,” Tulis Pak Katon

Tanggapan Masyarakat dan Instansi terkait

Dari masyarakat yang enggan menyebutkan jati dirinya menyampaikan ke awak media “Dari pihak perumahan Fasindo dalam membuat gorong gorong ini tidak ada sosialisasi apalagi pemberitahuan lewat surat resmi,” Ucap Pak “CY” Dengan kesal ke pewarta

“Secara tertulis belum ada pemberitahuan ataupun ijin ke pihak kelurahan Wonoplumbon kecamatan mijen dari pihak perumahan Fasindo tentang pembuatan gorong gorong, dan kapan di mulai nya,” Ungkap Ibu Karimah lurah Wonoplumbon lewat whatsapp.

Sedangkan dari pihak kecamatan mijen mengatakan lewat sambungan whatsapp ” Belum ada pemberitahuan Pak de tentang pembuatan gorong gorong, yang di lakukan oleh perumahan Fasindo yang melintang jalan kabupaten/ kota di Wonoplumbon,” Ungkap Kurniawan Kasie Pembangunan kecamatan mijen kota Semarang

Dari beberapa sumber yang telah awak media konfirmasi, awak media meminta tanggapan terkait pembangunan gorong gorong oleh perumahan Fasindo ke LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mas Dien mengatakan ” Untuk pembuatan gorong gorong, apalagi melintang jalan harus seijin Dinas Terkait seperti PU dan Perhubungan Kota Semarang dan itu secara tertulis dan akan di adakan kajian secara mendalam dari Dinas terkait baru di terbitkan ijin pembangunan gorong gorong tersebut,” Ungkap mas Dien

“Saya akan bersurat, ke Dinas terkait tentang hal ini, dan harus di hentikan pembangunan nya supaya di lakukan kajian terlebih dahulu, jadi tidak seenaknya sendiri, apalagi gorong gorong tersebut nanti mengarah ke pemukiman warga, dan pasti ada limbah yang mengalir di gorong gorong tersebut,” Lanjut ketua LPKPK

“Di duga Perumahan Fasindo tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait ini, maka segera akan saya lakukan konfirmasi dan segera saya layangkan surat ke Pihak Perumahan dan Dinas terkait,” Tutup Mas Dien wawancara dengan Awak media

( Adi – Nur & Tim update 87 jateng )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş