27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Pengedar Sabu di Pinggiran Rel Kereta Api Jalan Gaharu Medan Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com

Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial H (35) warga Jalan Gaharu, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Silalas, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Berawal laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tepatnya di pinggiran rel kereta api. Atas informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu 23 Agustus 2025 dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial H.

“Personel berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial H dan menyita 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,15 gram”, sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Saat diinterogasi petugas, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bernama Hendra di Jalan Gaharu dan ia juga mengaku sudah menjual sabu selama satu Minggu.

“H mengaku sudah satu Minggu menjual sabu-sabu dan mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Hendra warga Jalan Gaharu. Dari per paket sabu H mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000”, tandas AKBP Thommy.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu 1,15 gram, 1 (satu) buah skop sabu dan uang tunai Rp. 50.000,’.

Atas perbuatannya, H dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş