27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Aniaya Wanita Hingga Tewas, Pelaku Kena Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan , Update87.com

DC (41) ditetapkan tersangka usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama Lina (44) warga Jalan Raya Parung RT/RW : 004/004, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar di kediaman pelaku Jalan Pukat II, No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Pelaku juga diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (27/8/2025).

Dia menyebutkan, dari informasi yang diperoleh, tersangka membunuh korban dengan cara melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan botol bir berulang kali pada saat kejadian serta sebelumnya tersangka pernah memasukan botol bir tersebut ke kemaluan korban. Selain itu pernah menyuruh korban meminum air seninya sendiri.

Dari hasil autopsi pemeriksaan luar, dijumpai bengkak di kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, ada warna kemerahan pada kedua lengan atas, warna kemerahan pada kedua tungkai atas dan bawah, luka terbuka pada lengan atas kanan sisi luar yang diakibatkan oleh gunting, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan dan luka lecet pada punggung tangan kiri jari telunjuk.

Kemudian luka terbuka pada tungkai bawah kanan sisi depan yang diakibatkan oleh gunting, luka terbuka pada tungkai bawah kiri sisi depan, luka terbuka pada mata kaki kiri sisi dalam dan luka kemerahan pada kulit luar kepada bagian belakang.

“Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, ” terang AKBP Bayu.

Dia mengungkapkan, kejadian pembunuhan itu berawal pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka. Korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah. Tersangka kemudian menyuruh Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka memakai narkotika jenis ekstasi sementara korban memakai sabu – sabu. Setelah itu, tersangka keluar rumah dengan Roy Hutabarat.

Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, di mana letak sabu – sabu yang biasa mereka gunakan. Karena telah berkurang, tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, sehingga terjadi kembali cekcok mulut.

Lalu, tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan di mana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun saat dicek sabu itu tidak ada. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan di mana sabu tersebut.

Korban menunjuk di tempat sarung bantal, tapi tidak ada juga. Tersangka memukul korban lagi, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. Tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi.

Kemudian tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memanggil saudara Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.

Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB. Timsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina.

Selanjutnya tim berangkat ke TKP bersama dengan tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka.

Petugas juga memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta foto, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya.

Selain itu menyuruh korban meminum air seni. Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi – saksi dan barang bukti ke Mako Satres Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi.

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş