Semarang, update 87.com || Talud atau saluran air sangat di perlukan dan sangat bermanfaat, namun talud yang masih layak, kokoh, kuat tak perlu di bongkar lalu di perbaiki lagi, seperti mainan bongkar pasang saja
Dengan anggaran yang cukup banyak sebesar
Rp.78.445.000,- di duga hanya untuk mainan, bak mainan bongkar pasang yang menghasilkan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Papan proyek hanya sebuah Hiasan
Papan informasi publik / papan Proyek seharusnya wajib di pasang dengan isi terkandung di dalamnya lengkap bisa di pahami secara jelas oleh warga masyarakat, sehingga warga bisa ikut kontrol langsung, volume pekerjaan dengan biaya yang di anggarkan.
Sesuai di amanah kan dalam Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi publik (KIP), nomor 14 tahun 2008 dan di pertegas UU nomor.70 tahun 2012
Di mana dalam UU tersebut mengatur setiap proyek yang menggunakan Anggaran yang bersumber dari pemerintah seperti APBD, wajib memasang papan proyek yang jelas isinya, seperti tanggal di mulai dan tanggal selesai nya, tertera anggaran dan volume pekerjaan yang dikerjakan
Dengan jelas nya papan proyek, masyarakat bisa kontrol secara langsung penggunaan anggaran dan dapat mengingat kan pelaksana proyek.
Sehingga papan proyek tidak menjadi pajangan dan hiasan semata seperti mainan bongkar pasang yang anak anak mainkan.
Konfirmasi dengan instansi dan Masyarakat
Awak media menghubungi kepala Kelurahan Pesantren, melalui sambungan Whatsapp nya, meminta konfirmasi tentang pembangunan talud di RT.04 Rw.01 kelurahan Pesantren kecamatan Mijen, namun tidak di respon sampai berita ini di terbitkan
Sedangkan dari pihak Kecamatan Mijen, pewarta menghubungi Kasie Pembangunan menyampaikan ” Pembangunan talud itu adalah permintaan dari warga, sebenarnya sayang ya, tentang kepala Kelurahan Pesantren yang tidak menjawab konfirmasi dari media saya tidak tahu, coba saya sampaikan,” Ucap Kasie pembangunan kecamatan Mijen
Pewarta juga menghubungi staf kecamatan Mijen untuk memastikan proyek tersebut, namun jawabannya cukup mengagetkan ” nyuwun tulung di bantu bapak ampun ndamel berita sing mboten 2 ( minta tolong di bantu bapak jangan membuat berita yang tidak tidak),” Tulis AAW lewat sambungan whatsapp nya
Tugas seorang jurnalis adalah untuk memberitakan, sesuai dengan UU Pers, bukan cari berita yang tidak tidak, dasar pemberitaan kami sesuai dengan fakta di lapangan dan informasi dari beberapa Nara sumber, dengan tulisan tersebut seolah memberangus kemerdekaan Pers seorang jurnalis.
Sedangkan dari masyarakat dengan inisial (SRN) mengatakan “saluran itu masih tergolong baru, dan masih sangat bagus, harusnya tidak di bongkar, cukup di bersihkan yang macet saluran nya, diibaratkan kuku jarinya yang sakit, kenapa harus kaki nya yang di potong, ini khan sangat keliru. Sehingga salah kaprah. Berkaitan dengan proyek talud, ini merupakan pemborosan Anggaran pemerintah, seharusnya bisa di gunakan untuk membangun yang lebih penting lagi,” Jelasnya SRN kepada awak media
Sedangkan dari LSM LPKPK ,Mas udin menyampaikan, pembangunan talud ini tidak benar, karena tidak mempertimbangkan dengan sekala prioritas
“Tidak benar ini, harus nya tidak harus di bongkar, apalagi hanya di tik tik talud nya dan buat lagi, ini manipulasi pekerjaan bisa di katagirikan penipuan pekerjaan, bisa dipidanakan,” Jelas mas udin
“Saya akan bersurat ke Dinas terkait untuk meminta konfirmasi tentang proyek talud di pesantren Mijen ini dan kalau memang tidak ada jawaban yang relevan, pasti LPKPK akan bersurat ke Aparat penegak Hukum (APH) ,” Jelas ketua LPKPK mas udin.
(Nur – Adi & Tim update 87 jateng)