27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Warga perumahan Green Residence Kedung pane mijen Semarang, resah karena tercemar Limbah dan getaran hebat PT Focon Interlite

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Semarang, Update 87.com || Keberadaan Pabrik PT. Focon Interlite sangat di rasakan mengganggu kesehatan warga masyarakat kedung pane mijen semarang, terutama limbah asap, dan getaran saat beroperasi pembuatan Herbel / Bata ringan, di Kawasan Industri Candi ( KIC) Semarang.

Warga resah Karena Limbah

Kamis, 21/08/2025 Warga perumahan Pratama Green Residence kedungpane mijen semarang, setiap harinya merasa resah, dan gelisah dengan adanya pencemaran udara dari limbah Pabrik bata Ringan PT. Focon interlite dan getran begitu hebatnya sampai menggetarkan kaca jendela rumah.

“Polusi udara dengan bahu yang tidak sedap dan menyengat, getaran saat produksi, suara bising yang sangat mengganggu saat istirahat, selain itu warga sering sekali mengalami Ispa, mual mual, pusing dan sesak nafas,” Ujar Mas Hanif

“Asap limbah dari pabrik PT. Focon ini bahunya sangat menyengat sehingga sangat membahayakan Kesehatan, apalagi di perumahan sini banyak balita, dan manula, yang sudah banyak kena imbas dari limbah tersebut,” Lanjut Hanif

“Dengan keresahan warga dan sudah banyak korban sakit karena limbah, warga berusaha menghubungi pihak PT. Focon, namun tidak ada tindakan seolah tutup mata tutup telinga dan sudah bersurat ke Pemkot semarang dan Dinas terkait namun cuman hanya sesaat reda tidak nyampai satu minggu, sudah mulai lagi,” Pungkas Mas Hanif

Tanggapan PT Focon

Awak media berkunjung ke PT Focon di KIC semarang di Terima oleh security dan di minta Id card pers dan di Foto seolah tidak bersahabat tanpa di persilahkan masuk ke pos satpam, pewarta menunggu di pinggir pos satpam, dan security memanggil pimpinan perusahaan.

“Bapak bawa surat tugas atau tidak, Id card pers atau kartu Wartawan tidak bisa, bapak harus bawa surat tugas nanti ketemu pak Abi, dan untuk urusan dengan perumahan itu nanti dengan pengacara kami, bapak silahkan menemui pak Abi di Focon 1,” Ucap Mega kepala logistik, dengan nada tinggi ke pewarta dan tidak bersahabat dan seolah menghalangi halangi tugas seorang jurnalis

UU dan PP yang mengatur pencemaran lingkungan

Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), selain itu peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara menjadi dasar hukum khusus untuk pengendalian pencemaran udara, dan telah diubah atau di perbarui sejalan dengan perkembangan hukum, termasuk dampak dari UU cipta Kerja no.11 tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH yang juga berpengaruh pada aturan mengenai pengelolaan lingkungan.

UU nomor 35 tahun 2010 disebutkan ada syarat ideal jarak antara kawasan industri dua kilometer dari pemukiman penduduk.

Mediasi dan Pelaporan Dinas Terkait

“Pada tanggal 10 Oktober 2022 sempat di lakukan mediasi terkait permasalahan limbah PT Focon, dan dari pihak PT Focon pun sudah melakukan perbaikan, hanya saja kejadian kembali terulang, dari pihak pabrik tidak konsisten melakukan kesepakatan yang sudah di sepakati ,” Ujar Mas Hanif

“Dari kesepakatan yang sudah di langgar oleh pihak PT Focon, maka pihak warga perumahan yeng terdiri dari RT.04, 05, 06 di fasilitasi oleh kelurahan Kedungpane tertanggal, 12 Juni 2023, di respon oleh Dinas lingkungan hidup (DLH) kota semarang disurvei asapnya luar biasa dan sangat mencemari warga masyarakat,” Ungkap mas Hanif

“Saat itu kita sangat mengapresiasi dari pihak DLH kota semarang dan dari pihak kelurahan Kedungpane mijen semarang,” Lanjut Hanif

Sesusai UU nomor 22 tahun 2021 dan Permen industri nomor 1 tahun 2020, kewenangan menyelesaikan sengketa lingkungan adalah pihak kawasan industri, sedangkan kewenangan DLH hanya memediasi dan mencarikan solusi.

“Dari beberapa tahapan aduan ke pihak pemerintah dan Dinas terkait, akan kami coba untuk melaporkan kembali ke Pemkot Semarang dan DLH kota semarang, pada bulan Agustus 2025 ini, namun kalau memang tetap tidak ada solusinya, akan kami lanjutkan bersurat ke mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, kalau perlu sampai Presiden Republik indonesia, agar bisa memberikan peringatan dan efek jera terhadap PT Focon, sehingga kami bisa hidup tenang, dan sehat terbebas dari polusi, dan yang sebenarnya pun ini harus nya untuk gudang bukan untuk pabrik produksi bata ringan,” Jelas Hanif di rumahnya saat wawancara dengan Awak media

Awak media juga sudah menghubungi DLH namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

( Red – Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş