Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita berupa 90 paket ganja yang dikemas dalam empat kardus besar dan disembunyikan di dalam mobil Toyota Calya.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menaikkan mobil berisi ganja ke atas mobil towing Mitsubishi Canter, untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
“Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” jelas Kompol Made dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja siap edar yang dikemas dengan lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Calya, truk towing Mitsubishi Canter, telepon genggam, serta kunci kendaraan.
Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp270 juta. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 90 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyebutkan, ganja tersebut rencananya akan dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(yon&det)