27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

Diduga Kontraktor Pasang papan informasi publik Hanya sekedar Formalitas, warga pertanyakan volume pekerjaan Saluran di jatikalangan cangkiran mijen semarang

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Semarang, Update 87.com || Pembangunan/ Proyek yang menggunakan Anggaran Pemerintah wajib memasang papan informasi publik, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut, dan berapa Volume pekerjaan itu semua harus jelas bisa di baca oleh masyarakat, apabila tidak ada papan informasi publik diduga kuat terjadi suatu penyimpangan dan di duga pekerjaan asal jadi, tidak memperhatikan kwalitas dan keselamatan pengguna jalan dan di duga sangat rentan berbau korupsi.

Sabtu,16 Agustus 2025 , pembangunan talud dan/ atau saluran di depan perumahan puri delta Asri 3 kelurahan cangkiran Kecamatan mijen Kota Semarang Diduga memasang Papan informasi publik sekedar formalitas dan matrial dan timbunan tanah galian dan lainnya tercecer di jalan raya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, dan papan proyek yang terpasang saat ini hanya sekedar formalitas, ungkap aktifis pemerhati informasi publik ” Mas Toni”

*Amanah Undang Undang*

Pemasangan papan informasi publik wajib dalam setiap pelaksanaan proyek menggunakan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU nomor 70 tahun 2012 di mana didalam nya mengatur setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi publik atau papan nama proyek, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan dapat mengontrol secara langsung pelaksanaan pembangunannya, selain itu anggaran yang bersumber dari APBD kota semarang dapat terserap secara maksimal.

Dengan dugaan adanya papan proyek ataupun papan informasi publik ada namun sebatas formalitas, karena tidak lengkap yang di cantumkan dalam papan proyek tersebut sehingga masyarakat tidak bisa ikut ngontrol berapa volume pekerjaan dengan biaya yang di anggarkan, sehingga muncul dugaan tindak korupsi ataupun gratifikasi dalam proyek tersebut

*Konfirmasi beberapa sumber terkait pembangunan talud*

“Untuk MMT proyek sudah di pasang yang di paku di pohon itu, namun tidak tahu kalau isinya belum lengkap karena itu yang buat Bos saya,” Ujar Aros mandor pembangunan talud di delta Asri Rt.01 Re 06 kelurahan cangkiran

“Untuk Panjang saluran 127 meter meliputi pasangan baru dan renovasi untuk talud yang masih baik sedang kan anggaran dari mana asalnya saya tidak tahu ,” Pungkas Aros

Untuk memastikan dugaan kontraktor sekedar memasang secara formalitas pemasangan papan informasi publik, pewarta konfirmasi tentang pembangunan talud di wilayah RT.01 Rw. 06 kelurahan cangkiran ,

“Betul ada orang dari proyek, ijin mau mengerjakan pekerjaan talud dan saya wanti wanti materialnya di tempat kan yang rapi jangan mengganggu aktivitas warga yang lewat,” Jalas pak Danang ketua Rt.01 RW.06 kelurahan cangkiran.

“Dan tentang proyek itu anggaran dari mana saya ndak paham, dan saya cuman di beritahu bahwa panjang talud itu 127 Meter, lain nya saya tidak tahu,” Ungkap pak Danang

sedangkan dari PU kota semarang pak Arif lewat sambungan Whatsapp mengatakan itu bukan pekerjaan dari Dinas PU pak, dari mana saya tidak tahu.

*Tanggapan dari LSM TOPAN RI JATENG*

Ketua LSM ” Team operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ” (*Topan RI*) jawa tengah menyampaikan, Seharusnya kontraktor kontraktor yang di duga nakal dan abai terhadap aturan perundang – undangan tidak di perbolehkan mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, di duga akan terjadi kolusi dan korupsi terhadap proyek yang di kerjakan, sehingga hasilnya tidak akan maksimal dan asal jadi dan di duga banyak manipulasi pelaksanaan pekerjaan proyek , tulis mas Laksono lewat sambungan whatsapp dengan awak media, selain itu tindakan memasang papan proyek atau Papan informasi publik sekedar formalitas atau tidak lengkap, merupakan bentuk pelanggaran dan seolah bentuk proyek siluman atau kucing kucingan , lanjut mas laksono, seharusnya inspektorat dan dinas Terkait ikut merespon dan memberikan teguran bahkan untuk proyek proyek yang lain tidak di berikan pekerjaan ke Kontraktor nakal ataupun yang tidak memenuhi aturan perundang undangan sehingga transparansi, akuntabelitas selalu di kedepan kan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah atau APBD

“Saya akan bersurat ke instansi terkait, agar menjadi perhatian dan tidak main main dengan anggaran pemerintah,” Ucap ketua Topan RI jateng mas Laksono ke awak media lewat sambungan whatsapp

( Red – Adi – Nur , Tim update 87 Jateng )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş