Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mwmbekuk bandar narkotika jenis inex yang telah masuk Target Operasi (TO). Pelaku berinisial MIN (26) ini ditangkap di seputaran Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pelaku warga Jalan Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, No 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu, petugas berhasil menyita barang bukti inex jenis baru masing – masing, 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Heineken berat bersih 2,11 gram, 14 butir narkotika jenis ekstasi warna ungu merk Tengkorak berat bersih 5,42 gram, 7 butir narkotika jenis ekstasi warna biru merk Kerang Biru berat bersih 3,01 gram, 11 butir narkotika jenis ekstasi warna merah merk Tesla berat bersih 4,45 gram dan 1 unit sepeda motor Vario BK 2787 AHF, ” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (16/8/2025) siang.
Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan hingga pada Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki narkotika. Lalu, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan meminta izin melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yang berisi 5 butir ekstasi warna kuning
merk Heineken, 14 butir ekstasi warna
ungu merk Tengkorak dan 7 butir ekstasi warna. Ekstasi merk Kerang Biru dari dalam laci sepeda motor Vario.
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama MIN, dengan menanyakan kepemilikan barang lain yang masih disimpan, lalu ianya
menerangkan bahwa masih ada ekstasi di dalam kamar kostnya, kemudian petugas bersama MIN masuk ke dalam kamar kost dan menemukan 11 butir ekstasi warna merah merk Tesla dari dalam toples di atas
meja.
Petugas kembali menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan pelaku menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Modus operandi narkotika tersebut didapatkan dari J dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli di Kota Medan. Sudah pasti mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 50 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(Endan)