Jepara, Update 87.com|| Jum’at, 15 Agustus 2025 – Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Toni dengan Pak Husni, dapat disimpulkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada LKPD SPI Kabupaten Jepara tahun 2024 sudah diserahkan dan ditindaklanjuti dengan Inspektorat.
Dokumen LPJ dan SPJ sudah diserahkan oleh lembaga penerima hibah kepada dinas, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Selain itu, tindakan terhadap keterlambatan sudah dilakukan dengan baik, yaitu dengan mengirimkan surat tertulis untuk mengingatkan lembaga penerima hibah yang terlambat menyerahkan SPJ dan LPJ, serta memberikan surat teguran pada Januari 2025.
Tanggapan untuk BPK sudah disampaikan saat pemeriksaan dan dikirimkan kembali melalui Inspektorat pada tanggal 8 Juli 2025. Dengan demikian, proses klarifikasi dan tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK telah dilakukan dengan baik.
Toni
Kontributor Independen Media (Jurnalis.or.id) Nasional Jepara Jawa Tengah
Sumber:
Percakapan antara Toni dan Pak Husni pada tanggal 15 Agustus 2025.
( editor, Red – Tim update 87 jateng)