Jakarta – Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap pada sikap meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jerat hukum kasus narkotika. Hal itu disampaikan usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim pembela bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Ia menilai perbedaan pendapat dengan JPU mencakup dua hal utama, yakni status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia.
“Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat hadir di persidangan. Kami justru melihat penggunaan narkotika di masa lalu menunjukkan adanya ketergantungan, meski kini kondisinya sehat,” ujarnya.
Perbedaan lain, lanjut Deolipa, adalah soal status legenda musik. “Menurut kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya diakui publik. Tapi bagi jaksa, itu harus dibandingkan dengan tokoh musik lain. Meski demikian, dalam hukum semua orang tetap diperlakukan sama,” katanya.
Terkait replik yang disampaikan jaksa, pihak kuasa hukum akan memberikan tanggapan melalui duplik pada 21 Agustus 2025. Deolipa juga mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden, meski prosesnya diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.
Ia memastikan apapun putusan nanti, pihaknya tidak akan mengajukan banding. “Kami akan menerima putusan hakim. Jaksa juga patut diapresiasi karena bersikap netral selama persidangan,” ucapnya.
Deolipa menutup pernyataannya dengan harapan adanya perubahan pendekatan hukum bagi pengguna narkotika. “Kalau Tuhan saja menerima orang yang bertobat, manusia juga harus memberi kesempatan untuk berubah,” ujarnya.
Sidang kasus narkotika yang menjerat Fariz RM akan kembali digelar pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
(Red)