26.5 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

TNI Sebut Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JAKARTA – Mabes TNI menegaskan bahwa penempatan prajurit di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini merespons informasi yang beredar mengenai adanya pengamanan oleh personel TNI di kediaman pejabat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” kata Kapuspen, kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025). Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen.

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Sebelumnya, beredar informasi bahwa rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat ingin digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Namun, penggeledahan itu disebut batal karena mendapat penghadangan dari personel TNI. Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi Jampidsus. Ia mengatakan, tidak ada penggeledahan dan informasi tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Sumbernya (penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Anang, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin. Terkait kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie, Kejagung menyebut bahwa pengamanan tersebut telah berlangsung lama dan merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan Agung. “Kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” ungkap Anang.

 

(Red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş