Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru.
Pelaku itu berinisial BS (44) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu dalam sebuah rumah di Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di lokasi tersebut. Pada saat pelaku akan mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, lalu petugas dengan sigap melakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 plastik klip berisikan sabu seberat 4,81 gram, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.60 Ribu, dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy, Selasa (5/8/2025).
Analisis sementara sabu seberat 4,81 gram bisa digunakan untuk 481 orang. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Endan)