29.6 C
Jakarta
Wednesday, August 6, 2025

Polres Pakpak Bharat Amankan Kurir Bawa 4 Kg Ganja

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Salak, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat mengamankan seorang kurir ganja di Jalan Lintas Antara Sidikalang Subulussalam Desa Kuta Meriah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kurir ganja yang diamankan itu berinisial SS alias S alias S (25) warga Lawe Perlak. Dari pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 4 Kg ganja kering.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, S.H.,M.M., Kabag Ops AKP Mulia P , Simamora, S.H, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personel Opsnal Sat Resnarkoba saat menggelar paparan di Mako Polres, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Pakpak Bharat mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya seorang pria berinisial SS yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan Narkoba.

Menyikapi hal itu, dia memerintahkan Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H dengan Unit Opsnal melakukan penyelidikan. Kemudian dengan metode Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Antara Sidikalang dan Subulussalam tepatnya di Gapura Perbatasan Dairi – Pakpak Bharat Nantampukmas, personel Satresnarkoba berhasil melakukan penyetopan 1 unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE dengan supir Suhardion Sigalingging.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri-ciri dengan terduga pelaku yang diinformasikan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS dan didapati 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru, 1 buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat daun, barang dan biji tanaman kering diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total keseluruhan 4 kilogram.

Kemudian dilakukan interogasi terduga pelaku SS dan mengaku semua barang – barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan itu, terduga pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna diperiksa dan dilakukan pengembangan.

“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur Hidup,” pungkas AKBP Pebriandi Haloho.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş