Jaksa – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Selasa 5 Agustus 2025, dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri hingga jajaran Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya rapat evaluasi sebagai bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi.
“Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujar Jaksa Agung.
Capaian dan Tantangan Kinerja
Pada Semester I Tahun 2025, Kejaksaan mencatatkan realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43%. Jaksa Agung menggarisbawahi perlunya keselarasan antara anggaran dan kinerja agar penilaian dari Kementerian Keuangan terhadap kinerja anggaran Kejaksaan tidak menurun.
Jaksa Agung juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut, sebagai cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan.
Arahan Strategis Menuju Sasaran Kinerja Nasional
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai sembilan sasaran strategis Kejaksaan RI Tahun 2025, yaitu:
Terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum.
Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum.
Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan.
Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara.
Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.
Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.
Arahan Spesifik untuk Masing-Masing Bidang
Dalam rapat tersebut,
Jaksa Agung juga memberikan arahan konkret kepada masing-masing bidang dan badan, di antaranya:
Bidang Pembinaan: Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;
Bidang Intelijen: Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;
Bidang Tindak Pidana Umum: Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;
Bidang Tindak Pidana Khusus: Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal;
Bidang Pidana Militer: Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;
Bidang Pengawasan: Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;
Badan Pendidikan dan Pelatihan: Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;
Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Penekanan Strategis
Jaksa Agung menegaskan bahwa penyusunan strategi dan pelaksanaan program kerja Semester II 2025 harus diarahkan untuk mencapai 9 sasaran strategis Kejaksaan RI, antara lain supremasi hukum, transformasi sistem penegakan hukum, peningkatan layanan publik, hingga penguatan tata kelola organisasi.
“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” pungkas Jaksa Agung.
(Hamdani)