24.6 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Fariz RM Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Bukan Pengedar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Jakarta – Penyanyi senior Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah sempat dua kali tertunda.

JPU mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut umumnya dikenakan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang seharusnya diperlakukan sebagai korban ketergantungan.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi dia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak mencerminkan semangat hukum yang manusiawi,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang.

Deolipa menilai pendekatan hukum yang digunakan masih kaku dan tidak berorientasi pada rehabilitasi pengguna narkoba. Ia bahkan menyebut bahwa tuntutan enam tahun penjara justru bertolak belakang dengan semangat penyelamatan terhadap korban narkotika.

“Pengguna seperti Fariz RM seharusnya diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga, ember, bahkan kepala gagang sekalipun,” ujarnya.

Dalam upaya membela Fariz, tim kuasa hukum berencana mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, baik secara pribadi oleh Fariz maupun dari tim pengacara. Deolipa juga menyampaikan rencana strategis untuk mengirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum berupa abolisi atau amnesti.

“Kalau koruptor bisa mendapatkan abolisi dan amnesti, mengapa pengguna narkoba yang merupakan korban tidak bisa? Ini langkah hukum kami untuk menyelamatkan hidup seorang seniman dan pengguna yang butuh pemulihan, bukan penjara,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Kepala BNN sendiri pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Sayangnya, jaksa masih bersikeras menuntut penjara. Ini pendekatan yang keliru dan tidak akan menyembuhkan kecanduan. Justru bisa memperburuk kondisi mental dan sosial Fariz sebagai pengguna,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman semata.

 

(Red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş