Medan, Update87.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua pengedar sabu di kawasan Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pengedar sabu itu berinisial DG (33) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai Binjai, Kecamatan Binjai Utara dan ZAN (45) warga Jalan Musyawarah, Gang Keadilan, Des Bandar Setia, Kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Selain menangkap kedua pengedar sabu tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang berisikan sabu seberat 0, 65 gram, satu buah pipet yang berisikan sabu seberat 0,10 gram, uang tunai Rp 170 ribu dan satu buah kotak rokok warna ungu.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (31/7/2025) siang.
Thommy menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi
adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang berada di sebuah warung kelapa dicurigai menjual sabu.
Kemudian, petugas menghampirinya dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu. Lalu salah seorang laki-laki tersebut terlihat mengambil kotak rokok dari saku celananya.
Selanjutnya ketika akan menyerahkan kotak rokok warna ungu yang didalamnya terdapat satu paket sabu, petugas langsung menangkapnya bersama temannya. “Kedua pelaku yang ditangkap petugas mengakui, sabu yang hendak dijual kepada pembeli itu miliknya. Para pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas AKBP Thommy.
Dalam kasus ini, kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(Endan)