Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus dua orang pria terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua pengedar sabu itu berinisial APR alias Iprat (24) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan RP alias Rendi (31) warga Jalan Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual sabu.
Kemudian pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Jalan Kenanga Sari, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam rumah.
“Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka, 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Dengan Modus operandi, kedua tersangka mengaku sudah 2 bulan lamanya menjual sabu. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 dan 70.000,” papar AKBP Thommy, Rabu (30/7/2025).
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Endan)