27.1 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Edarkan Ekstasi, Warga Bengkalis Diamankan Polisi di Amplas

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.

Pelaku pengedar pil ekstasi berinisial GRS (21) warga Jalan Antara Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, Selasa (29/7/2025).

Thommy menjelaskan, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polrestabes Meda menerima informasi dari masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut petugas kita melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB petugas melihat pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas mendekati pelaku, lalu melakukan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dihadapan pelaku, lalu petugas mengambil sebungkus plastik yang sebelumnya pelaku tersebut mencampakkannya dan setelah diperiksa di dalam bungkus plastik tersebut petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu dan satu plastik klip berisikan pecahan ekstasi warna kuning, dengan total keseluruhan seberat 6,41 gram.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita darinya adalah miliknya di mana pelaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal berpakaian gojek atas arahan dari panggilan Radinal. Pelaku juga mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual dan perantara jual beli ekstasi. Dan keuntungan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp.100 ribu per butir, ” sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş