Lampung – Hasil penelusuran awak media terhadap Sekolah MTS Negeri 1 Lampung Selatan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak memfungsikan dana BOS langgar Permendikbud No 63 tahun 2022,Ada beberapa hal yang disikapi, seperti perbaikan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan 30 %, seperti penutup atap, flapond, kelistrikan, pintu, jendela, pengecekan, penutup lantai dan aksesoris lainnya.
Indikasi penyalahgunaan dana BOS untuk pembangunan perawatan hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua murid, hingga di telusuri oleh para awak media sesuai fakta dalam pemberitaan dan tidak ada unsur merusak nama baik Kepala Sekolah juga nama baik MTS Negeri 1 Lampung Selatan .
Yang seharusnya dilakukan Renovasi ketika dana BOS tersebut sudah ada bukan menunggu ketika sudah ada kritikan atau Viral dulu di Media atau Medsos, jelas – jelas didalam Permendikbud No. 63 tahun 2022 tekhnis nya seperti apa, bukan sebaliknya menungu di kritik dulu.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kepala sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana.
(Yon)