27.2 C
Jakarta
Saturday, September 27, 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Tunggu Pembeli   

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sabu sabu di kawasan Jalan Mangan IV, Gang Sakura, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial RA (44) warga Jalan Mangan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu masing – masing, 3 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,07 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet sekop dan uang tunai Rp 35. 000, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (25/7/2025).

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat sering dijadikan tempat transaksi Narkoba di Jalan Mangan IV, Gang Sakura pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama dengan warga lainnya melakukan penyelidikan dan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku RA yang sudah menunggu pembeli.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang bukti sabu yang disita darinya adalah benar miliknya yang diterima dari panggilan ID dan tujuan pelaku menerima sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Pelaku juga sudah menjual si putih 2 bulan lamanya.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş